Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2026/PN Gsk Ahmad Junaidi BPR INTAN KITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Junaidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.Ahmad Junaidi
Tergugat
NoNama
1BPR INTAN KITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Memerintahkan Turut Tergugat (KPKNL Surabaya) untuk MENUNDA ATAU MEMBATALKAN Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap aset jaminan atas nama AHMAD JUNAIDI sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala tindakan penagihan sepihak, pemasangan stiker sita, maupun pemutakhiran data negatif SLIK OJK selama proses persidangan.

III. PETITUM (TUNTUTAN)

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  2. Menyatakan sah dan mengikat bahwa total pembayaran Penggugat sebesar Rp3.180.000.000,- telah melunasi seluruh kewajiban pokok dan bunga wajar.
  3. Menyatakan Addendum Perjanjian Kredit beserta lampirannya yang merujuk PK No. 4841/PK.A.IKSG.IX/18 batal demi hukum / tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Memerintahkan Tergugat melakukan rekonsiliasi pencatatan kredit dan mengembalikan selisih kelebihan pembayaran debitur sebesar Rp257.110.000,-.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,- serta membayar biaya perkara.

 

ATAU:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak