| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 133/Pdt.Bth/2024/PN Gsk | MAS’UD | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Pusat di Jakarta Pusat Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG GRESIK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 133/Pdt.Bth/2024/PN Gsk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas Pelawan mohon kehadapan Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk berkenan memanggil pihak-pihak serta seraya menyidangkan dan memutuskan :
DALAM PROVISI :
Menanggungguhkan atau menghentikan pelaksanaan lelang akibat perkara ini sampai mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap atas obyek berupa : 1.1. Tanah dan bangunan permanen dengan Sertifikat Hak Milik No. 165/Desa Warukulon, NIB : 12.19.24.05.00015, luas : 742 M2, atas nama : MAS’UD, Gambar Situasi : 24 – 10 – 1989, No. : 1614 / 1989, yang terletak di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, (obyek jaminan I / obyek sengekta I); 1.2. Tanah dan bangunan permanen dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3767 atas nama : MAS’UD, luas 156 M2, yang terletak di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang (obyek jaminan II / obyek sengketa II);
DALAM POKOK PERKARA : Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 8. Menyatakan batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo; 9. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi materiil kepada Pelawan Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian imateriil Pelawan Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sehingga total kerugian materiil dan imateriil Para Pelawan sebesar yaitu : 16.500.000.000,- (enam belas milyar lima ratus juta rupiah); 10. Menyatakan Sita jaminan atas obyek, yaitu : obyek milik Terlawan Kantor Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gresik d/a. Jalan Panglima Sudirman No. 89 Gresik; 11. Menyatakan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap; 12. Menyatakan gugatan perlawanan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad; Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
