Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.Bth/2024/PN Gsk MAS’UD PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Pusat di Jakarta Pusat Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG GRESIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 133/Pdt.Bth/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAS’UD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO CAHYONO., S.H., M.M.DKKMAS’UD
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Pusat di Jakarta Pusat Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG GRESIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas Pelawan mohon kehadapan Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk berkenan memanggil pihak-pihak serta seraya menyidangkan dan memutuskan :

 

DALAM PROVISI :

 

Menanggungguhkan atau menghentikan pelaksanaan lelang akibat perkara ini sampai mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap atas obyek berupa :

1.1.       Tanah dan bangunan permanen dengan Sertifikat Hak Milik No. 165/Desa Warukulon, NIB : 12.19.24.05.00015, luas : 742 M2, atas nama : MAS’UD, Gambar Situasi : 24 – 10 – 1989, No. : 1614 / 1989, yang terletak di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, (obyek jaminan I / obyek sengekta I);

1.2.       Tanah dan bangunan permanen dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3767 atas nama : MAS’UD, luas 156 M2, yang terletak di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang (obyek jaminan II / obyek sengketa II);

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
Menyatakan seluruh pembuktian Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjajian Kredit antara Pelawan (debitur) dan Terlawan (kreditur);
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan lelang yang dimohonkan oleh Terlawan pada Turut Terlawan I;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang oleh Turut Terlawan I

8.      Menyatakan batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;

9.      Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi materiil kepada Pelawan Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian imateriil Pelawan Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sehingga total kerugian materiil dan imateriil Para Pelawan sebesar yaitu : 16.500.000.000,- (enam belas milyar lima ratus juta rupiah);

10.  Menyatakan Sita jaminan atas obyek, yaitu : obyek milik Terlawan Kantor Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gresik d/a. Jalan Panglima Sudirman No. 89 Gresik;

11.  Menyatakan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap;

12.  Menyatakan gugatan perlawanan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;

Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

A T A U :

 

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak