|
8.1
|
TERGUGAT I menguasai Objek Sengketa seluas ± 54 (Lima Puluh Empat) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin No. 65, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. Raya MH. Thamrin;
Jl MH Thamrin Gg VII;
Jl MH Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT II;
|
|
8.2
|
TERGUGAT II menguasai Objek Sengketa seluas ± 50 (Lima Puluh) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin No. 67, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. Raya MH. Thamrin;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT I;
Jl MH Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT III;
|
|
8.3
|
TERGUGAT III menguasai Objek Sengketa seluas ± 87 (Delapan Puluh Tujuh) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin No. 69, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung,
Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. Raya MH. Thamrin;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT II;
Jl MH Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT IV;
|
|
8.4
|
TERGUGAT IV menguasai Objek Sengketa seluas ± 50 (Lima Puluh) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin No. 71, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. Raya MH. Thamrin;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT III;
Jl MH Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT V;
|
|
8.5
|
TERGUGAT V menguasai Objek Sengketa seluas ± 98 (Sembilan Puluh Delapan) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin No. 73, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung,
Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. Raya MH. Thamrin;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT IV;
Jl MH Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT VI;
|
|
8.6
|
TERGUGAT VI menguasai Objek Sengketa seluas ± 98 (Sembilan Puluh Delapan) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin No. 75, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. Raya MH. Thamrin;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT V;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XII;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT VII;
|
|
8.7
|
TERGUGAT VII menguasai Objek Sengketa seluas ± 98 (Sembilan Puluh Delapan) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin No. 77, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung,
Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. Raya MH. Thamrin;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT VI;
Jl MH Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT VIII;
|
|
8.8
|
TERGUGAT VIII menguasai Objek Sengketa seluas ± 56 (Lima Puluh Enam) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin No. 79, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung,
Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. Raya MH. Thamrin;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT VII;
Jl MH Thamrin Gg IX;
Jl. MH. Thamrin No. 81;
|
|
8.9
|
TERGUGAT IX menguasai Objek Sengketa seluas ± 117 (Seratus Tujuh Belas) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin, Gg IX No. 04, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. MH. Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT X;
Jl Kampung;
Rumah a/n Machmud Tomo, Sanusi dan Bambang;
|
|
8.10
|
TERGUGAT X menguasai Objek Sengketa seluas ± 120 (Seratus Dua Puluh) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin, Gg IX No. 05, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. MH. Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XI;
Jl Kampung;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT IX;
|
|
8.11
|
TERGUGAT XI mengusai Objek Sengketa seluas ± 155 (Seratus Lima Puluh Lima) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin, Gg IX No. 06, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. MH. Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT X;
Jl Kampung;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XII;
|
|
8.12
|
TERGUGAT XII mengusai Objek Sengketa seluas ± 57 (Lima Puluh Tujuh) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin, Gg IX No. 07, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung,
Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batas-batasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT VI;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT V;
Jl. MH. Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT VII;
|
|
8.13
|
TERGUGAT XIII mengusai Objek Sengketa seluas ± 60 (Enam Puluh) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin, Gg IX No. 08, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batasbatasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. MH. Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XIV;
Selokan/Kali;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XI;
|
|
8.14
|
TERGUGAT XIV mengusai Objek Sengketa seluas ± 60 (Enam Puluh) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin Gg IX No. 09, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batasbatasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. MH. Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XV;
Selokan/Kali;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XIII;
|
|
8.15
|
TERGUGAT XV mengusai Objek Sengketa seluas ± 60 (Enam Puluh) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin Gg IX No. 10, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batasbatasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. MH. Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XVI;
Selokan/Kali;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XIV;
|
|
8.16
|
TERGUGAT XVI menguasai Objek Sengketa seluas ± 36 (Tiga Puluh Enam) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin Gg IX No. 11, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batasbatasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. MH. Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XVII;
Selokan/Kali;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XV;
|
|
8.17
|
TERGUGAT XVII menguasai Objek Sengketa seluas ± 36 (Tiga Puluh Enam) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin Gg IX No. 12, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batasbatasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. MH. Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XVIII;
Selokan/Kali;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XVI;
|
|
8.18
|
TERGUGAT XVIII mengusai Objek Sengketa seluas ± 30 (Tiga Puluh) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin Gg IX No. 67, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batasbatasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. MH. Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XIX;
Selokan/Kali;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XVII;
|
|
8.19
|
TERGUGAT XIX menguasai Objek Sengketa seluas ± 60 (Enam Puluh) m2 yang terletak di Jl. MH. Thamrin Gg IX No. 13, RT. 001 RW. 01, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang batasbatasnya sebagai berikut:
|
|
|
- Utara berbatasan dengan
- Timur berbatasan dengan
- Selatan berbatasan dengan
- Barat berbatasan dengan
|
:
:
:
:
|
Jl. MH. Thamrin Gg IX;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT VII;
Selokan/Kali;
Objek Sengketa yang dikuasai TERGUGAT XVIII;
|