Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2026/PN Gsk ARMAN SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian Materiil sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

V. SUBSIDER………………………………… :

            Dalam Pengadilan Negeri Gresik, Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). Dan terima kasih atas perhatiannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak