| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
- Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp 55.900.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 55.900.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas kelalaian Tergugat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan ini, baik secara sukarela maupun dengan cara eksekusi;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |