Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk SUYUDI PT. SENTRA PANGAN UTAMA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marsanto, S.H.SUYUDI
Tergugat
NoNama
1PT. SENTRA PANGAN UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan surat peringatan I Nomor:158/ HRD/SPU/SP/X/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dan Surat Peringatan II Nomor: 159/HRD/SPU/SP/X/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
3.    Menyatakan surat peringatan III Nomor :184/HRD/SPU/SP/X/2024 tanggal 7 desember 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
4.    Menyatakan surat PHK Nomor:246/Srt.K/HRD-SPU/PHK/V/2025 tanggal 17 mei 2025 tidak sah dan batal demi hukum.
5.    Menghukum Tergugat untuk MEMPEKERJAKAN kembali Penggugat di PT Sentra pangan Utama Alamat Jl. Raya Wringinanom KM 30,2 Desa Sumengko Wringinanom – Gresik pada  Bagian semula;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai upah yang belum di berikan  sebesar  Rp 37.182.671 (tiga puluh tuju juta serratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah)
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar upah penuh setiap bulanya sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
8.    Menghukum Tergugat dengan uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari, setiap keterlambatan menjalankan bunyi putusan ini;
9.    Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan ataupun upaya hukum lainnya ( uit voerboor bij vorrad );
10.    Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Atau Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang se adil – adilnya ( ex aequo at bono ).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak