| Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Praperadilan;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Gresik berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo;
- Menyatakan penetapan Pemohon Agus Priyono sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/121/VI/RES.1.11/ 2026/Satreskrim tanggal 29 Juni 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah karena tidak terdapat dasar pembuktian yang cukup, relevan dan individual menghubungkan Pemohon dengan unsur “dengan sengaja” sebagaimana Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/14/VIII/ RES.1.11/2026/ Satreskrim tanggal 9 Juli 2026 tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/92/VII/RES.1.11/2026/ Satreskrim tanggal 9 Juli 2026 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor SP.Panjang Han/JPU/92 B/VII/RES.1.11/2026/ Satreskrim tanggal 27 Juli 2026. terhadap Pemohon tidak sah;
- Menyatakan penahanan Pemohon sejak tanggal 9 Juli 2026 sampai dengan tanggal 28 Juli 2026 yang diperpanjang Selama 40 (empat puluh) hari mulai tanggal 29 Juli s.d 6 September 2026 tidak sah;
- Memerintahkan Termohon I segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Menyatakan segala tindakan Upaya Paksa terhadap Pemohon yang secara langsung didasarkan pada penetapan tersangka dan/atau penahanan yang dinyatakan tidak sah menjadi tidak sah sepanjang menurut hukum merupakan konsekuensi langsung dari tindakan tersebut;
- Memerintahkan Termohon I melakukan pemulihan hak Pemohon sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
- Menyatakan Pemohon berhak memperoleh rehabilitasi sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
- Menyatakan Pemohon berhak memperoleh ganti kerugian akibat penahanan yang tidak sah sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
- Memerintahkan Termohon I melaksanakan putusan Praperadilan ini segera setelah dibacakan;
- Memerintahkan Termohon II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini.
- Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Hakim Pemeriksa berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono) |