Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
53/Pid.C/2026/PN Gsk Tri Widodo 1.Meizar Rizqi Kartika Bin Heri Siswahyulianto
2.Heri Siswahyulianto Bin Sutaji
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.C/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/10/IX/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Tri Widodo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Meizar Rizqi Kartika Bin Heri Siswahyulianto[Penahanan]
2Heri Siswahyulianto Bin Sutaji[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Sabtu tanggal 4 april 2026 sekira pukul 22.00 wib, bahwa setidak-tidaknya patut diduga benar bahwa tersangka Sdr. HERI SISWAYULIANTO dan Sdr. MEIZAR RIZQI KARTIKA dengan sengaja telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Sdri. SUMIANI dengan cara Sdr. HERI SISWAYULIANTO memukul mulut Sdri. SUMIANI dengan menggunakan tangan kanan posisi tangan terbuka (menampar) sebanyak 1 9satu) kali sedangkan Sdr. MEIZAR RIZQI KARTIKA melakukan kekerasan dengan cara menendang lengan kiri korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga menyebabkan Sdri. SUMIANI mengalami luka lecet pada bibir bagian atas dan rasa sakit pada bagian lengan kiri tetapi tidak sampai terhalang dan terganggu untuk melakukan aktifitas sehari-hari

Pihak Dipublikasikan Ya