| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 121.261.286,13 (Seratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh enam Rupiah Dan Tiga belas Sen); yang terdiri dari pokok Rp 114.093.505,04 (Seratus empat belas juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima Rupiah Dan Empat Sen); dan bunga sebesar Rp 7.167.781,09 (Tujuh juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu Rupiah Dan Sembilan Sen) terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Gresik.
- Apabila Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 00380 atas nama Muhammad Yusuf dan Sertifikat Hak Milik No. 00418 atas nama Tayyib, yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Gresik dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik. Selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |