| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 70/Pdt.Bth/2025/PN Gsk | 1.SUWITO 2.KHAMIL 3.MUHAMMAD DLOFIR 4.MUHAMMAD GHUFRON |
1.H. GUNANTO, S.Sos 2.NURPI'I 3.FADLI 4.FARID NOOR MOH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 70/Pdt.Bth/2025/PN Gsk | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menyatakan GUGATAN DERDEN VERZET dari PARA PELAWAN dapat diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya; 10. Menyatakan bahwa atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 319 M?2; yang terletak di Dusun Kaliwot RT.018 RW.007, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik adalah sah milik dari TERLAWAN III dengan kewajiban memberikan sisa kewajiban uang sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), yang wajib diberikan oleh TERLAWAN II (Fadli), kepada PARA PELAWAN; 11.Menghukum kepada Terlawan III dan Terlawan IV untuk memberikan sisa kewajiban uang sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), yang wajib diberikan oleh TERLAWAN II (Fadli), kepada PARA PELAWAN 12.Menyatakan bahwa objek sengketa tidak dapat dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang tidak melibatkan PARA PELAWAN sebagai pihak ketiga yang harus dibayar haknya atas kepentingan terhadap objek sengketa; 13.Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II serta TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh pada PUTUSAN MAJELIS HAKIM; 14,Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair : Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
