| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Gsk | MUHAMMAD JAMALUDIN KAFFI | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES GRESIK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Gsk | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PRIMAIR 1. Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan berdasarkan Laporan Polisi dari Nomor: LP/A/18/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/196/XII/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; 4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/175/XII/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; 5 Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan tanggal 06 Januari 2026 dengan Nomor: Sprin.Han/175.B/I/2026/Reskrim, 6. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; 7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari tahanan Rutan Polres Gresik; 8. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita kepada Pemohon; 9. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya; 10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
