| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G.S/2026/PN Gsk | PT BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI | 1.TRIMAN 2.SELIMAH 3.SINGGANG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2026/PN Gsk | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 125.127.360,00 | ||||||||
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menyatakan demi hukum obyek agunan PARA TERGUGAT sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor 00045 atas nama SABAN yang terletak di Desa Wotansari,Kecamatan Balongpanggang,Kabupaten Gresik,Merupakan jaminan pelunasan atas hutang PARA TERGUGAT pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya. 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga +denda + Biaya) kepada Penggugat sebesar
(Seratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam rupiah) Pembayaran Harus lunas leluruhnya dalam waktu 7 hari setelah putusan pengadilan. dan jumlah tersebut terus bertambah sampai pinjaman lunas. 5. Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00045 atas nama SABAN yang terletak di Desa Wotansari,Kecamatan Balongpanggang,Kabupaten Gresik ,Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT; 6. Mengosongan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor 00045 atas nama SABAN yang terletak di Desa Wotansari,Kecamatan Balongpanggang,Kabupaten Gresik , Provinsi JAWA TIMUR. 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 00045 atas nama SABAN yang terletak di Desa Wotansari,Kecamatan Balongpanggang,Kabupaten Gresik, Provinsi JAWA TIMUR. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Gresik berkenan mengabulkannya |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
