Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2026/PN Gsk SUYONO 1.PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk KCP Balongpanggang
2.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANAM, SHSUYONO
Tergugat
NoNama
1PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk KCP Balongpanggang
2kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Penggugat telah melakukan angsuran sebesar Rp. 48.000.000. (Empat puluh delapan juta rupiah).
  4. Menyatakan sisa hutang Penggugat pada tergugat I tinggal sebesar 52.000.000.  (Lima puluh dua juta rupiah)
  5. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar memberikan waktu pada Penggugat untuk dapatnya mengembalikan kekurangan pinjamannya dengan cara diangsur;
  6. Menyatakan bahwa masa pinjaman penggugat belum jatuh tempo waktunya;
  7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
  8. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai para Penggugat  dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex oequ oet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak