Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2026/PN Gsk Hardiyan Abdi Putro Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik c.q Bupati Gresik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hardiyan Abdi Putro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasan Sidik, S.H.Hardiyan Abdi Putro
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik c.q Bupati Gresik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan SHM No.423.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan membangun diatas sebagian tanah milik Penggugat seluas 272 m2 tanpa izin dan Ganti rugi adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.264.000.000,- (Tiga Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan diatasnya dan mengembalikan tanah seluas 272 m2 kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan semula tanpa syarat.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsider:

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya           (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak