Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.Bth/2024/PN Gsk FRANGKY IRAWAN PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Kantor Pusat di Jakarta Pusat Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Area SME Gresik Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.Bth/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANGKY IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO CAHYONO., S.H., M.M.DKKFRANGKY IRAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Kantor Pusat di Jakarta Pusat Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Area SME Gresik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas Pelawan mohon kehadapan Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk berkenan memanggil pihak-pihak serta seraya menyidangkan dan memutuskan :

 

DALAM PROVISI :

 

Menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan lelang akibat perkara ini sampai mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap atas obyek berupa : Tanah dan bangunan permanen dengan Sertifikat Hak Milik No. 01046/Kel. Jetis, NIB : 12.19.11.09.00910, luas : 628 M2, atas nama : ENDANG MARDININGSIH, surat ukur tanggal : 17 – 03 – 2014, No. : 07 / Jetis / 2014, yang terletak di Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan dalam gugatan perlawanan ini sekarang sebagai obyek sengketa

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
Menyatakan seluruh pembuktian Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjajian Kredit antara Pelawan (debitur) dan Terlawan (kreditur);
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan lelang yang dimohonkan oleh Terlawan pada Turut Terlawan I;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang oleh Turut Terlawan I

8.      Menyatakan batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;

9.      Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi materiil kepada Pelawan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) dan kerugian imateriil Pelawan Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sehingga total kerugian materiil dan imateriil Para Pelawan sebesar yaitu : 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah);

10.  Menyatakan Sita jaminan atas obyek, yaitu : obyek milik Terlawan Kantor Bank Mandiri Indonesia (Persero) Tbk Area SME Gresik d/a. Jalan R.A. kartini No. 210 Gresik;

11.  Menyatakan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap;

12.  Menyatakan gugatan perlawanan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;

Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

A T A U :

 

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak