| Petitum Permohonan |
Adapun Praperadilan ini kami kontruksikan sebagai berikut:
- PENDAHULUAN
- Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan sama sekali bukan berniat untuk melawan Negara, akan tetapi Upaya untuk mengembalikan dan mengawal Marwah kewibawaan Penegak Hukum dalam melaksanakan tugasnya terhindar dari kesewenang-wenangan, berikut dalam perkara aquo jangan sampai Pemohon selaku Pengadu/ pelapor justru mendapatkan sebuah prilaku dari Termohon yang mencerminkan ketidak prosfesionalan, tarnsparan dan akuntable dalam menjalankan tugasnya;
- Bahwa berdasar Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga Negara.
- Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic.Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP;
(Vide: Menurut doktrin ahli hukum M. Pangaribuan yang pada pokok intinya menyatakan: “bahwa Lembaga Pra-Peradilan yang terdapat dalam KUHAP identik dengan Lembaga Petrial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa didalam Masyarakat yang beradap maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang”);
- Bahwa .Tindakan penyidik didalam proses penyidikan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur hukum jelas dan benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundangan-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses SP3 yang tidak dipenuhi dari pada unsur unsurnya, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat formil dan haruslah dikoreksi yang selanjutnya SP3 dinyatakan TIDAK SAH.
- Terlebih lagi, Internal Polri dalam mengelola Porses Penyidikan harus bepegang pada beberapa ketentuan diantaranya baik itu melalui PERKAPOLRI Nomor 6 tahun 2019 dan PERKABAN Nomor 4 tahun 2014 masing masing pada pokok intinya tentang tata Kelola Penyidikan yang disana juga berangkat dari filosofi Penyidik berkewajiban untuk PROFESIONAL, TRANSPARAN & AKUNTABLE sehingga terwujudnya Supremasi hukum yang mencerminkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan;
- Pada Pasal 76 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian RI (PERKAPOLRI) No. 14 tahun 2012 Tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “Dalam Hal Penghentian Penyidikan tidak sah oleh Putusan Pra- Peradilan dan/atau ditemukan bukti baru, penyidik harus melanjutkan penyidikan Kembali dengan menerbitkan Surat Penetapan pencabutan Penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan lanjutan”;
- Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Gresik dimana sebagai bagian wilayah dari Locus & Tempos adanya peristiwa hukum melalui Hakim Tunggalnya mempunyai kewenangan untuk memeriksa, memutus dan mengabulkan perkara Pra-Peradilan Khususnya tentang Penghentian Penyidikan dalam proses penanganan perkara Pidana yang dimohonkan oleh PEMOHON;
- DALAM POSITA
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa KAWASAN INDUSTRI GRESIK (KIG), adalah selaku PEMOHON adalah Subyek Hukum SAH dalam hal berbuat hukum atas nama kepentingan hukum Kawasan Industri Gresik ini diwakili oleh seorang DIREKTUR UTAMA berdasar ketentuan Peraturan Perundangan Yang berlaku ((Undang-undang Nomor 4 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);
- Bahwa PEMOHON merasa sangat keberatan, dirugikan dan merasa diberlakukan sewenang-wenang oleh TERMOHON karena dihentikannya laporan dimaksud dalam perkara aquo yang kemudian dikeluarkannya SP-3 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti namun justru dilakukan pelimpahan pemeriksaannya dari DITRESKRIMUM beralih kepada DITRESKRIMSUS;
- Bahwa berawal PT. Kawasan Industri Gresik ( PT. KIG) merupakan Perusahaan berbadan hukum Perseroan sekira tahun 2013 bertindak untuk dan atas nama Persero dalam hal ini pada waktu itu Ir. Sugeng Raharjo, Arinal Huda, Sugiri Kanapi, SH. CN. Tepatnya di 4 Nopember 2013 melakukan Transaksi jual beli sebidang tanah seluas 156.370 M2 dengan bukti alas hak C Desa Nomor: 614 Desa Golokan, Kecamatan Sidayu , Kabupaten Gresik, propinsi Jawa Timur;
- Bahwa tanah sebagaimana dimaksud angka 3 diatas selaku penjual adalah seorang Bernama Yasmaun dan Murti dengan Perantara / mediator pembelian Ir. Bagus Nurjatno, Moh. Khosin dan Sueb Abdullah;
- Bahwa semua proses identifikasi obyek tanah yang dibeli tersebut telah melalui mekanisme penelitihan secara seksama baik syarat dan ketentuan jual belinya sebagaimana Akta Pengikatan Jual beli Nomor 2 tanggal 4 Nopember 2013, berikut sekaligus terdapat Kuasa menjual dan Kuasa Pelepasan dan Pembebasan Hak Atas Tanah beserta pemberian ganti kerugian;
- Bahwa tanah dimaksud dibeli dengan lunas sesuai kesepakatan harga jual beli dengan pihak penjual senilai Rp. 7.818.500.000,- (tujuh milyart delapan ratus delapan belas juta limaratus ribu rupiah);
- Bahwa berkembangnya waktu didapat informasi ternyata Obyek yang di jual belikan tersebut telah terbit Sertipikat atas nama orang lain;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara intens terkait bukti bukti administrative jual beli terhadap Obyek di maksud ternyata di temukan adanya Dokumen / bukti bukti yang janggal dan diduga adanya perbuatan tindak pidana, ada dokumen dokumen yang diduga kuat dipalsukan dan dibuat oleh pihak pihak dengan tujuan mencari keuntungan pribadi dan/atau keuntungan secara bersama- sama;
- Bahwa dugaan dokumen yang dipalsukan sebagaimana dimaksud angka 8 adalah berupa Surat PENGUMUMAN DATA FISIK DAN DATA YURIDIS bernomor: 0526 tanggal 04 Agustus 2012, yang seolah olah telah dikeluarkan oleh BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN INTERNASIONAL, PROPINSI JAWA TIMUR.
- Bahwa dokumen dimaksud dan diterangkan pada angka 9 tersebut telah keluar konfirmasi dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur dengan Surat bernomor: IP.02.02/691-35/V/2020, tanggal 4 Mei 2020, yang pada pokok intinya terhadap isi surat pada point angka 3. (dikutip dan berbunyi) “Berdasarkan pada butir 1 (satu) dan 2 (dua), dokumen tersebut PALSU dan bukan Produk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur”;
- Bahwa dugaan tindak pidana sebagaimana angka 9 dan 10 diatas adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP;
- Bahwa oleh karenanya maka Pihak PT KIG telah melaporkan hal ini kepada Polda Jatim sebagaimana :
- Surat Tanda Lapor LP.B/522/VII/RES.1.9/2020/UM /SPKT Polda Jatim, tanggal 8 Juli 2020;
- Bahwa progres pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak TERMOHON dengan dibuktikan beberapa kali menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan/atau Penyidikan (SP2HP):
- SP2HP ke-1: Nomor: B/1930/SP2HP-1/VII/RES.1.9/2020/ Ditreskrimum, tanggal 14 Juli 2020 pokok intinya pemberitahuan mulai dilakukan Penyelidikan perpanjangan waktu;
- SP2HP ke-2: Nomor: B/2322/SP2HP-2/VII/RES.1.9/2020/ Ditreskrimum, tanggal 18 Agustus 2020 pokok intinya pemberitahuan diantaranya mulai diperiksa 6 (enam) orang saksi;
- SP2HP ke-3: Nomor: B/2514/SP2HP-3/IX/RES.1.9/2020/ Ditreskrimum, tanggal 7 September 2020 pokok intinya pemberitahuan diantaranya mulai diperiksa 10 (enam) orang saksi dan datang ke tempat lokasi tempat kejadian;
- Surat Pemberitahuan: Nomor: B/410/XI/ RES.1.9/2020/ Ditreskrimum, tanggal 5 Nopember 2020 pokok intinya pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
- SP2HP ke-3: Nomor: B/2861/SP2HP-3/IX/RES.1.9/2020/ Ditreskrimum, tanggal 5 Nopember 2020 pokok intinya pemberitahuan diantaranya dimulainya Penyidikan lanjut rencana pemeriksan Pelapor dan saksi-saksi; (artinya berdasarkan Hukum Acara Pidana yang kita anut, bahwa ketika telah dinaikan status pemeriksaan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan maka sudah terang benderang adanya 2 (dua) alat bukti yang cukup);
- SP2HP ke-4: Nomor: B/60/SP2HP-4/I/RES.1.9/2021/ Ditreskrimum, tanggal 11 Januari 2021 pokok intinya pemberitahuan diantaranya telah melakukan pemeriksaan 9 (Sembilan) orang saksi dan telah mengirim surat penggilan kedua kepada saksi atas nama Yasmaun dan Sueb Abdullah dan keduanya tidak hadir, kemudian lanjut diterbitkan surat perintah membawa saksi atas nama kedua orang tersebut;
- SP2HP ke-5: Nomor: B/567/SP2HP-5/III/RES.1.9/2021/ Ditreskrimum, tanggal 9 Maret 2021 pokok intinya pemberitahuan diantaranya telah melakukan pemeriksaan16 (enambelas) orang saksi;
- Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/310/IV/RES.1.9/ 2021/ Direskrimum, tanggal 21 April 2021 tentang Penerimaan dan/atau Penyitaan atas Barang Bukti berupa dokumen dokumen milik Pengusaha ( PT. KIG);
(hal ini Termohon juga melakukan sebuah Tindakan yang keliru telah menahan Barang bukti sampai diajukannya Permohonan ini Tidak dikembalikan kepada pihak Pemohon)
- SP2HP ke-6: Nomor: B/1277/SP2HP-6/VI/RES.1.9/2021/ Ditreskrimum, tanggal 9 Juni 2021 pokok intinya pemberitahuan diantaranya telah melakukan Pemeriksaan 17 (tujuhbelas ) orang saksi;
- SP2HP ke-7: Nomor: B/1946/SP2HP-7/IX/RES.1.9/2021/ Ditreskrimum, tanggal 15 September 2021 pokok intinya pemberitahuan diantaranya telah melakukan Pemeriksaan 18 (delapan belas) orang saksi;
- SP2HP ke-8: Nomor: B/2381/SP2HP-8/XI/RES.1.9/2021/ Ditreskrimum, tanggal 17 Nopember 2021 pokok intinya pemberitahuan diantaranya pemeriksaan dan Penyitaan Dokumen Bukti Dari Pegawai Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gresik;
- SP2HP ke-9: Nomor: B/916/SP2HP-9/IV/RES.1.9/2022/ Ditreskrimum, tanggal 21 April 2022 pokok intinya pemberitahuan diantaranya telah melakukan Pemeriksaan 21 (dua puluh satu) orang saksi dan rencana Pemeriksaan Ahli;
- SP2HP ke-10: Nomor: B/1311/SP2HP-10/VI/RES.1.9/2022/ Ditreskrimum, tanggal 20 Juni 2022 pokok intinya pemberitahuan diantaranya telah melakukan Gelar Perkara;
- SP2HP ke-11: Nomor: B/2388/SP2HP-11/XI/RES.1.9/2022/ Ditreskrimum, tanggal 7 Nopember 2022 pokok intinya telah memberitahukan kemajuan penangaan kepada Kejati melalui Surat Nomor: B/180/VI/RES.1.9/2022, tanggal 29 Juni 2022, yang kemudian ada surat balasan dari Kejati Nomor: B.8682/M.5.4/Eku.2/9/2022 tanggal 8 September 2022 dengan isi surat pokok intinya tentang pengembalian SPDP karena Perkara ini dianggap dalam ranah tindak pidana Korupsi karena yang dirugikan adalah keuangan negara;
- SP2HP ke-12: Nomor: B/1384 /SP2HP-12 / VII/ RES.1.9/2023/ Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2023 pokok intinya pemberitahuan Terhadap Pelaporan sebagaimana LP.B/522 /VII/RES.1.9/ 2020/UM /SPKT Polda Jatim, tanggal 8 Juli 2020 TELAH DIHENTIKAN DENGAN ALASAN TIDAK TERDAPAT CUKUP BUKTI dan selanjutnya PENYIDIKAN DINYATAKAN SELESAI;
- Bahwa berikutnya ternyata Termohon tiba-tiba melimpahkan Laporan dan/atau pemeriksaan perkara yang semula ditangani pada DITRESKRIMUM kemudian dialihkan ke DITRESKRIMSUS dengan dasar adanya Laporan Informasi”
- Bahwa apa yang dilakukan Termohon dalam mengambil kesimpulan terhadap laporan Pemohon adalah tidak Cukup Bukti kemudian melimpahkan perkara yang semula ditangani pada DITRESKRIMUM dilakukan SP3 kemudian dialihkan ke DITRESKRIMSUS hal ini adalah sebuah kekeliruhan yang sangat krusial dan Tindakan ini secara tidak selazimnya berdasark Hukum Acara yang tersedia untuk itu;
- Bahwa dengan demikian SP2HP ke-12: Nomor: B/1384 /SP2HP-12 / VII/ RES.1.9/2023/ Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2023 pokok intinya pemberitahuan terhadap pelaporan telah dihentikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti dan selanjutnya penyidikan dinyatakan selesai, padahal jelas secara mekanisme procedural pemeriksaan telah dilalui:
- Terhadap LP telah diterbitkanya SP2HP ke-3: Nomor: B/2861/SP2HP-3/IX/RES.1.9/2020/ Ditreskrimum, tanggal 5 Nopember 2020 pokok intinya pemberitahuan diantaranya DIMULAINYA PENYIDIKAN (artinya berdasarkan Hukum Acara Pidana yang kita anut, bahwa ketika telah dinaikan status pemeriksaan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan maka sudah terang benderang adanya 2 (dua) alat bukti yang cukup);
- Telah pula dilakukan Penyitaan terhadap alat bukti sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/310/IV/RES.1.9/ 2021/ Direskrimum, tanggal 21 April 2021 tentang Penerimaan dan/atau Penyitaan atas Barang Bukti berupa dokumen dokumen milik Pengusaha ( PT. KIG), ( hal ini menambah keyakinan bahwa Dimulainya Penyidikan semakin Sempurna dan tinggal melanjutkan);
- Bahwa dengan Dimulainya Penyidikan maka berdasar Hukum Acara artinya laporan sebagaimana yang selama ini di tangani oleh Termohon telah memenuhi unsur tindak pidana oleh karena senyatanya penyidik telah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah, ini tegas ditandai dengan telah diberitahukannya kepada pihak Kejaksaan berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Ketika tiba tiba turun dan/atau terbit SP3;
- Maka oleh karena pemeriksaan laporan telah cukup 2 alat bukti yang sah yang kemudian ternyata diterbitkannya SP3, maka hal demikian Termohon telah mengingkari Hukum Acara, sebagaimana sesuai Pasal 109 ayat (2) SP3 dapat diterbitkan hanya ada 3 alasan hukum yang sah yaitu dengan alasan NEBIS IN IDEM, TERSANGKA MENINGGAL DUNIA dan laporan masuk klasifikasi KEDALUARSA;
- Mengingat pula Pelaporan PEMOHON adalah pasal 263 dan/atau 266 KUHP merupakan klasifikasi “DELIK FORMIL” yang mana didalam penentuan terpenuhi unsur- unsurnya tidak mengharuskan adanya akibat / dampak timbulnya sebuah kerugian, karena jelas didalam tafsir ketentuan sebagaimana pasal 263 dan/atau 266 KUHP tersebut yang pada pokok intinya atas perbuatan yang dipalsukan berupa dokumen dimaksud kemudian dipergunakan “DAPAT” mendatangkan kerugian, artinya PASAL 263 dan/atau 266 MERUPAKAN DELIK FORMIL murni karena “berbuatan yang dilakukan tidak harus mendatangkan sebuah dampak kerugian” sehingga ketika 2 (dua) alat bukti telah cukup maka unsur tindak pidana secara hukum haruslah terpenuhi;
(Vide: doktrin : actus non facit reum mens sit rea (actus reus mens rea): suatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali dilakukan dengan niat jahat atau geen straf zonder schuld, kesalahan terang dalam perkara aquo adalah perbuatan memalsukan adalah sebuah unsur terpentingterhadap pertanggungjawababan pidana dan tiada alasan pemaaf.
- Bahwa hal ini maka terang benderang TERMOHON telah menjalankan Profesi penyidikannya tidak menghormati dan tidak berdasar Hukum acara ( sebuah Pengingkaran hukum acara) dan bertindak sewenang wenang, oleh karenanya berdasar hukum pula haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap SP2HP ke-12: Nomor: B/1384 /SP2HP-12 / VII/ RES.1.9/2023/ Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2023;
- Bahwa Oleh karena SP2HP ke -12 tersebut telah dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat maka dengan demikian SP-3 atas LP-B522/VII/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda jatim, tanggal 8 Juli 2020 juga berdasar hukum haruslah dinyatakan secara hukum tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Bahwa berikutnya bertalian interval waktu pemberian SP2HP, seharusnya TERMOHON juga harus memenuhi kelaziman berdasarkan tata laku manajement penyidikan, berikut dikutif dari laman https://www.polri.go.id/layanan-sp2hp.php. Bahwa berkaitan pemberian SP2HP pada Tingkat penyidikan untuk klasifikasi kasus:
- Kasus ringan SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30;
- Kasus sedang SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke 45, hari ke-60;
- Kasus sulit SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90;
- Kasus sangat sulit SP2HP diberikan hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80 dan hari ke-100 dan hari ke 120;
- Bahwa dari dasar sebagaimana terurai di point angka 19 diatas berikut kami mengkaji tenggang waktu penyampaian SP2HP:
- SP2HP ke-8 disampaikan oleh TERMOHON pada:
tanggal 17 Nopember 2021
bahwa fakta tidak terbantahkan TERMOHON baru membuat pemberitahuan atas laporan Polisi PEMOHON sebagaimana SP2HP Ke-9 disampaikan oleh TERMOHON pada :
tanggal 21 April 2022
sehingga berdasarkan interval waktu kurang lebih mencapai 5 (lima) bulan;
- SP2HP Ke-11 disampaikan oleh TERMOHON pada:
Tanggal 7 Nopember 2022
bahwa fakta tidak terbantahkan pula TERMOHON baru membuat pemberitahuan atas laporan Polisi PEMOHON sebagaimana SP2HP Ke-12 disampaikan oleh TERMOHON pada :
tanggal 2 Juli 2023
sehingga berdasarkan interval waktu kurang lebih mencapai 8 (lima) bulan;
Bahwa Fakta Tidak Terbantahkan interval waktu TERMOHON dalam membuat dan/atau menyampaikan SP2HP tersebut adalah diluar batas kewajaran dan kelaziman dari tata menejemen Penyidikan, sehingga TERMOHON dengan sengaja melakukan Penyidikan terhadap laporan Polisi PEMOHON adalah sesuka Sukanya, diam diam atau tanpa pengawasan Horisontal dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya;
- Bahwa ketidakcermatan TERMOHON juga ada pada 2 (dua) kali penyampaian SP2HP Ke-3, yaitu pada :
Tanggal 7 September 2020 dan tanggal 5 Nopember 2020
- Bahwa ada kejanggalan pula terhadap tata naskah SP2HP Ke-10 yang dibuat dan disampaikan tanggal 20 Juni 2022 didalam isi surat pada point angka 2 hurub a. Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 18 Mei 2020 bertempat di Ruang Rapat Jogoboyo…dst.
Bahwa tanggal 18 Mei 2020 adalah waktu keliru karena 18 Mei 2020 belum ada Laporan polisi dari PEMOHON. Yang senyatanya PEMOHON baru membuat laporan polisi pada tanggal 8 Juli 2020---- hal ini berakibat Terhadap SP2HP Ke-10 Mengandung cacat formil, oleh karena cacat formil maka SP2HP Ke-10 tersebut haruslah termasuk dokumen yang Batal Demi Hukum;
- Bahwa dari uraian point posita angka 19 s/d 22 diatas menunjukan kinerja TERMOHON tidak cermat dan sama sekali tidak PROFESIONAL, TRANSPARAN & AKUNTABLE sehingga jauh harapan untuk terwujudnya Supremasi hukum yang mencerminkan Kepastian Hukum;
- Bahwa oleh karena tidak sah dan tidak mengikat secara hukum sebagaimana klausul permohonan diatas pada angka 17 dan 18 tersebut, maka sudah seharusnya yang Mulia Majelis Hakim untuk memerintahkan Termohon agar membuka Kembali terhadap LP-B/522/VII/RES.1.9/2020/Um/SPKT Polda Jatim tanggal 8 Juli 2020, kemudian melanjutkan pemeriksaannya ditarik kembali pada Ditreskrimum kemudian segera ditentukan Para Tersangkanya berdasarkan ketentuan Hukum acara sampai pada Tingkat Penuntutan dan/atau P-21;
- Bahwa untuk itu dan oleh karenanya berdasar hukum haruslah dinyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan Polisi LP-B522/VII/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 8 Juli 2020.
- Bahwa oleh karena TERMOHON telah berbuat pelanggaran hukum dan perbuatan kesewenang wenangan yang tidak mengacu pada Hukum acara Pidana maka demikian berdasar hukum Permohonan ini harus dikabulkan;
Berdasarkan argument, alasan dan dalil Permohonan Pra-Peradilan aquo, maka berdasar dan telah menurut hukum PEMOHON tepat telah menempuh Upaya Praperadilan ini untuk mencari kepastian Hukum dan perlakuan yang adil.
- DALAM PETITUM
-
Bahwa dalam rangka memperoleh sistem peradilan dan pembuktian yang komprehenship, fair dan akuntable maka atas dasar pertimbangan alasan Permohonan Pra-peradilan yang telah dipaparkan didalam Posita diatas maka berdasarkan pasal 77, 78 dan 79 KUHAP maka Mohon dalam pemeriksaan Praperadilanuntuk di hadirkan :
- Pemohon Materiil dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan Praperadilan untuk di gali dan diambil keteranganya secara langsung di hadapan yang Mulia Majelis Hakim;
- Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas berkas Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti sebagai bukti hukum cukup terpenuhinya unsur unsur tindak pidana yang telah ditetapkan tahab Penyidikan untuk diserahkan kepada Yang Mulia Majelis sehingga dapat diperiksa secara cermat;
Demikian selanjutnya mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili Perkara aquo agar memberikan putusan yang amar bunyinya sebagai berikut:
- Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon;
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum SP2HP ke-12: Nomor: B/1384 /SP2HP-12 / VII/ RES.1.9/2023/ Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2023, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya merupakan Keputusan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum SP-3 atas LP-B522/VII/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda jatim, tanggal 8 Juli 2020 dan segala sesuatu Keputusan yang berhubungan dengannya merupakan Keputusan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum dan memerintahkan Termohon membuka Kembali terhadap LP-B/522/VII/RES.1.9/2020/Um/SPKT Polda Jatim tanggal 8 Juli 2020 untuk dilanjutkan pemeriksaan pada Ditreskrimum berdasarkan ketentuan Hukum acara sampai pada Tingkat Penuntutan dan/atau P-21;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan Polisi LP-B522/VII/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 8 Juli 2020 hingga surat penetapan pelimpahanya pada Ditreskrimsus;
Demikian Permohonan atas terkabulnya kami ucapkan terimakasih. |