| Petitum |
Berdasarkan hal-hal di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk memanggil kami para pihak yang berperkara untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Gresik pada waktu yang akan ditentukan kemudian, selanjutnya Penggugat mohon pula agar diberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Akta Perjanjian Pembiayaan nomor 03 tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat oleh Firdaus Kafabih, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Malang atau dikenal dengan Perjanjian Pembiayaan nomor 4872502026 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 08859/2025 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan nomor 03 tanggal 15 Mei 2025.
- Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp._______,-. bilamana nilai hutang tersebut akan terus bertambah sesuai dengan tanggal pembayaran dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp.________,- terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, bilamana nilai hutang tersebut akan terus bertambah sesuai dengan tanggal pembayaran dari Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita eksekusi atas sebidang tanah E-Sertifikat Hak Milik nomor 12.09.000034127.0 tanah seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) berikut bangunan serta segala sesuatu yang tertanam, melekat dan berada di atasnya yang terletak di Propinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik Kecamatan Manyar Desa Yosowilangun yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupten Gresik, E-Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Elna Cristina Sinaga.
- Memberikan Hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan atas sebidang tanah E-Sertifikat Hak Milik nomor 12.09.000034127.0 tanah seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) berikut bangunan serta segala sesuatu yang tertanam, melekat dan berada di atasnya yang terletak di Propinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik Kecamatan Manyar Desa Yosowilangun yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupten Gresik, E-Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Elna Cristina Sinaga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) atau melalui Pengadilan Negeri Gresik dan mengambil hasil hasil penjualan untuk pembayaran hutang Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.__________,-.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair:
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |