| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar janji) kepada Penggugat; ------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus antara lain :
- Kekurangan pembayaran sebesar Rp Rp 175.800.000,- (seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------------
- bunga Bank sebesar Rp 157.228.000,- ( seratus lima puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;------------------------------------------------
- Biaya jasa Advokat / Pengacara sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini; ------------------------------------------
Atau setidak-tidaknya :--------------------------------------------------------------------------------------
Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ----------------------------------- |