Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk Susiloweni PT. Semesta Eltrindo Pura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Susiloweni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Habibus Shalihin S.H.Susiloweni
Tergugat
NoNama
1PT. Semesta Eltrindo Pura
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya; dan
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar terlebih dahulu upah proses yang menjadi hak PENGGUGAT sejumlah Rp99.731.536,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) atau tetap memperhatikan Putusan MK Nomor 168/PUU- XXI/2023 dan dibayarkan secara sekaligus tanpa ditunda atau dicicil, dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

Penghitungan Upah Proses

No.

Bulan dan Tahun

Upah Pokok sesuai UMK Kab. Gresik
 Tahun 2025 dan 2026

1.

Desember 2024

Rp4.874.133,00

2.

Januari 2025

Rp4.874.133,00

3.

Februari 2025

Rp4.874.133,00

4.

Maret 2025

Rp4.874.133,00

5.

April 2025

Rp4.874.133,00

6.

Mei 2025

Rp4.874.133,00

7.

Juni 2025

Rp4.874.133,00

8.

Juli 2025

Rp4.874.133,00

9.

Agustus 2025

Rp4.874.133,00

10.

September 2025

Rp4.874.133,00

11.

Oktober 2025

Rp4.874.133,00

12.

November 25

Rp4.874.133,00

13.

Desember 2025

Rp4.874.133,00

14.

Januari 2026

Rp5.195.401,00

15.

Februari 2026

Rp5.195.401,00

16.

Maret 2026

Rp5.195.401,00

17.

April 2026

Rp5.195.401,00

18.

Mei 2026

Rp5.195.401,00

19.

Juni 2026

Rp5.195.401,00

20.

Juli 2026

Rp5.195.401,00

TOTAL

Rp99.731.536,00

 

 

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja;
  4. Memerintahkan TERGUGAT membayarkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja Rp92.608.527,00 (Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) dan dibayarkan secara sekaligus tanpa ditunda atau dicicil, dengan rincian sebagai berikut:

 

Penghitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja PENGGUGAT

Bagian

Awal Masuk Kerja

Berakhir Masa Kerja

Masa Kerja

UMK Gresik

Uang Pesangon

Uang Penghargaan Masa Kerja

Kantin dan
Cleaning Service

7 Januari 2000

Desember 2025

24 Tahun 11 Bulan

Rp4.874.133,00

1

x

9

x

Rp4.874.133,00

1

x

10

x

Rp4.874.133,00

 

 

 

 

 

Rp43.867.197,00

Rp48.741.330,00

 

TOTAL

Rp92.608.527,00

                             

 

  1. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial;

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak