Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2026/PN Gsk PT. Graha Keluarga Sejahtera H. Rois Huda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat 077/SR-Gg/Ext/VIII/26
Penggugat
NoNama
1PT. Graha Keluarga Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Yulieanto, S.H., S.Psi., M.H.PT. Graha Keluarga Sejahtera
Tergugat
NoNama
1H. Rois Huda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris dan PPAT Widatul Millah, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli yang telah terjadi pada tanggal 31 Agustus 2021;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Jual Beli yang telah terjadi pada tanggal 31 Agustus 2021 adalah batal menurut hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada PENGGUGAT, atas seluruh kerugian yang dialami PENGGUGAT, terdiri atas:

 

  1. Kerugian material berupa sejumlah uang Rp.4.291.200.000,00 (empat milyar dua ratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah), yang terdiri atas Rp.2.880.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) + (ditambah) Rp.1.411.200.000,00 (satu milyar empat ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah);

 

  1. Kerugian immaterial berupa sejumlah uang Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar Rupiah);

 

secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan Sah atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah yang yang ditandai dengan bukti kepemilikan, yakni:

 

  1. Sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 130/Desa Prupuh Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik;

 

  1. Sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 131/Desa Prupuh Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik;

 

  1. Dokumen leter C Desa nomor C.1051 Persil 55 Kelas D III, untuk menjamin terlaksananya pembayaran dari Tergugat kepada PENGGUGAT sebagaimana amar putusan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR:

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak