| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli yang telah terjadi pada tanggal 31 Agustus 2021;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli yang telah terjadi pada tanggal 31 Agustus 2021 adalah batal menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada PENGGUGAT, atas seluruh kerugian yang dialami PENGGUGAT, terdiri atas:
- Kerugian material berupa sejumlah uang Rp.4.291.200.000,00 (empat milyar dua ratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah), yang terdiri atas Rp.2.880.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) + (ditambah) Rp.1.411.200.000,00 (satu milyar empat ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
- Kerugian immaterial berupa sejumlah uang Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar Rupiah);
secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Sah atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah yang yang ditandai dengan bukti kepemilikan, yakni:
- Sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 130/Desa Prupuh Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik;
- Sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 131/Desa Prupuh Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik;
- Dokumen leter C Desa nomor C.1051 Persil 55 Kelas D III, untuk menjamin terlaksananya pembayaran dari Tergugat kepada PENGGUGAT sebagaimana amar putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |