| Dakwaan |
----- Pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025, sekira pukul 07.00 Wib Di rumah korban alamat Dsn. Ngering Rt. 02 Rw. 01 Ds. Sukoanyar Kec. Cerme Kab. Gresik, diketahui telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perusakan, dengan obyek pidana berupa 2 buah POT BUNGA yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Asal Mula Kejadian :
----- Pada hari Selasa, tanggal 30 Sept 2025 sekira pukul 07.00 Wib, saat korban berada didalam rumah, kemudian datang terlapor mendatangi rumah korban dan mengedor-ngedor pintu rumah korban, mengetahui hal tersebut korban merasa takut dan masuk kedalam kamar. Beberapa waktu kemudian sekira setengah jam, korban keluar dari kamar dan mengintip kondisi diluar rumah melalui jendela, dan diketahui oleh korban bahwa POT BUNGA milik korban yang berada dihalaman rumah korban dalam keadaan hancur atau pecah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme guna Penyidikan Lebih lanjut. |