| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa nama pemohon yang tercatat di KTP, KK, AKTA KELAHIRAN, IJAZAH, Kartu Peserta Taspen, dan Surat Keterangan Desa bernama Mochammad Yahya dengan nama orang tua Mochammad Djaelani dan Sanati Di Buku Nikah bernama Mohammad Yahya dengan nama ayah Djaelan dengan yang di Surat Keterangan dari KUA bernama Moh Yahya dengan nama orang tua Djaelan dan Surati adalah satu orang yang sama.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon penetapan seadil adilnya |