| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 24 Maret 2025 Nomor 06 yang dibuat oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menyatakan SAH atas Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) Peringkat Pertama nomor 02527/2025, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) yang dibuat Pejabat pembuat Akta Tanah Nomor 23/2025 tertanggal 24-03-2025 oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn., dan mengikat pada agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, pada :
- Sebidang tanah perumahan dengan bukti SHM nomor 3370 seluas 66 m2 dengan nomor surat ukur 03250/12090725/2019 Tanggal 23-10-2019 atas nama Bambang Irawan, yang terletak di Desa Banjarsati Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 24 Maret 2025 Nomor 06 yang dibuat oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn.,
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar secara kontan dan seketika hutangnya kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 24 Maret 2025 Nomor 06, yang dibuat oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn., sampai dengan tanggal 31 Juli 2026 sebesar Rp. 58.315.335,- (Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) dengan rincian :
- 44.158.737,-
- 11.041.263,-
- 3.115.335,-
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek tanah dan bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkan agunan yang berupa :
- Sebidang tanah perumahan dengan bukti SHM nomor 3370 seluas 66 m2 dengan nomor surat ukur 03250/12090725/2019 Tanggal 23-10-2019 atas nama Bambang Irawan, yang terletak di Desa Banjarsati Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada PENGGUGAT maka obyek jaminan yang tersebut diatas untuk dilanjutkan ke dalam proses sita agunan dan lelang.
- Menghukum para TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |