| Dakwaan |
Pada hari Minggu 05 Juli 2026 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di area Panel CPKO termasuk area PT WILMAR NABATI INDONESIA, Jl. Kapten Darmosugondo No. 56, Kel. indro, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, terlah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara mealwan hukum, ayng hargnya tidak lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 KUHP. Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh Sdr. IRSYADUL IBAD HASAN terhadap barang milik PT WILMAR NABATI INDONESIA. bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas. saat tersangka selesai bekerja dan hendak pulang meninggalkan area pabrik, tersangka melintas area panel CPKO dan melihat 2 (dua) buah potongan kabel power type NYY 4x10 warna kuning dengan panjang masing-masing 150cm dalam keadaan terpotong dan tergeletak di lantai area terserbut. seketika itu timbul niat tersangka untuk memiliki barang tersebut , selanjutnya tersangka mengambil kedua potongan kabel tersebut menggunakan tangan kosong, kemudian membungkusnya menggunakan baju kaos polo lengan panjang warna biru muda bertuliskan PT. WILMAR milik tersangka agar tidak terlihat, lalu memasukkannya ke dalam tas ransel warna hitam miliknya. Setelah itu tersangka menuju pintu keluar perusahaan, Namun sesampainya di Pos 1 Security, pada saat dilakukan pemeriksaan rutin badang dan barang bawaan karyawan yang hendak pulang. petugas security saudara HERY SUSANTO menemukan potongan kabel tersebut di dalam tas ransel milik tersangka. atas perbuatan tersebut PT WILMAR NABATI INDONESIA mengalami kerugian materiil yang ditaksir kurang lebih Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) |