Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk INTAN PUSPITA ANUGRAH, SE PT. INDRACO GLOBAL INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Sabtu, 10 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INTAN PUSPITA ANUGRAH, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FATHONI, SHINTAN PUSPITA ANUGRAH, SE
Tergugat
NoNama
1PT. INDRACO GLOBAL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian dan dasar hukum tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 001/B.07/HCS/IV/2024 tentang Status Karyawan tertanggal 16 April 2024 yang berlaku efektif sejak tanggal 16 April 2024 dengan jabatan Assistant Fat Director;
3.    Menyatakan surat pengunduran diri yang ditandatangani Penggugat pada 3 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai dasar berakhirnya hubungan kerja;
4.    Menyatakan surat pengunduran diri tersebut ditandatangani bukan berdasarkan kemauan bebas Penggugat, melainkan karena permintaan dan/atau tekanan Tergugat;
5.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena PHK sepihak oleh Tergugat;
6.    Menyatakan PHK efektif sejak tanggal yang ditetapkan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mendalilkan 3 Desember 2024 sebagai tanggal tindakan Tergugat meminta dan/atau mendesak Penggugat menandatangani surat pengunduran diri, serta mempertimbangkan bukti tanggal terakhir bekerja dan tanggal terakhir pembayaran upah;
7.    Menyatakan Tergugat melakukan PHK tanpa memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 151 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
8.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat;
9.    Menghukum Tergugat melaksanakan kewajiban pembayaran uang kompensasi kepada Penggugat pada setiap akhir masa PKWT Penggugat sebagaimana Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja selama 3 bulan dan bekerja secara terus-menerus, maka perhitungan uang kompensasinya adalah 3 bulan masa kontrak dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah sebagai berikut: 
3/12 ? 22.000.000, 00? Rp. 5.500.000, 00
10.    Menghukum Tergugat membayar uang pesangon (PKWTT) Sesuai Anjuran Disnaker kepada Penggugat sebesar 1,75 x Upah Pokok x masa kerja dengan perhitungan sebagai berikut: 
1,75 x Rp. 16.000.000,00 x 1 bulan = Rp 28.000.000,00
11.    Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penggantian Hak (UPH) & Hak Normatif Akumulatif kepada Penggugat berdasarkan ketentuan Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Gresik sebesar Rp. 26.425.000,00;
12.    Menghukum Tergugat membayar THR Keagamaan tahun 2024 besaran THR keagamaan dihitung secara proporsional kepada Penggugat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan prorata Masa Kerja Tetap/ PKWTT (8 Bulan) sesuai masa kerja dengan perhitungan: 
masa kerja di bagi 12 ? 1 bulan upah, yaitu:
THR Keagamaan : 8/12 x Rp23.500.000,00 = Rp 15. 666.667;
13.    Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kekurangan upah periode 21 November 2024 sampai dengan 3 Desember  2024 (9 hari kerja) sebesar;
Rp. 3. 362.751,00
14.    Menghukum Tergugat membayar seluruh hak Penggugat sebagaimana petitum gugatan Penggugat poin angka 9 -13 dengan rincian sebagai beriku:
Komponen Hak Normatif    Dasar Perhitungan / Rumus Hukum    Jumlah Riil (IDR)
1. Uang Kompensasi PKWT
[Sesuai PP 35/2021]

2. Uang Pesangon (PKWTT)
[Sesuai Anjuran Disnaker]    Masa Kontrak 3 Bulan Awal
(3/12 x Rp 22.000.000 Upah Kontrak)
1,75 x Upah Pokok x 1 Bulan Ketentuan
(1,75 x Rp 16.000.000 x 1)    Rp    5.500.000


Rp. 28.000.000
3. Uang Penggantian Hak (UPH) & Hak Normatif Akumulatif

4. Tunjangan Hari Raya (THR)
[Sesuai Permenaker 6/2016]    Akumulasi kompensasi hak cuti dan penyesuaian hak normatif total mediasi Disnaker
Prorata Masa Kerja Tetap (8 Bulan)
(8/12 x Rp 23.500.000 Upah Penuh)    Rp. 26.425.000


Rp. 15.666.667
5. Kekurangan Upah
[Periode 21 Nov 2024– 3 Des 2024]    Sisa Hari Kerja Aktif (9 Hari Kerja) setelah dikurangi transfer parsial perusahaan    Rp.   3.362.751
TOTAL HAK NORMATIF YANG WAJIB DIBAYARKAN Rp. 78.954.418
15.    Menghukum Tergugat membayar seluruh jumlah tersebut sebagaimana petitum angka 14 Gugatan Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah perkara aquo putus dan memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
16.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per/hari akibat keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan sejak memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
17.    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan amar putusan perkara aquo terlebih dahulu, meskipun ada uapaya hukum verzet maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari Tergugat;
18.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
19.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak