Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2026/PN Gsk Faiz Rachmatullah Aprizal Efendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faiz Rachmatullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gandhi Catur Kusuma Aprilio, S.H.Faiz Rachmatullah
Tergugat
NoNama
1Aprizal Efendi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muhammad Bachtiar Syuhri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Burung Walet tertanggal 10 Juni 2018;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang tertanggal 10 Juni 2021;
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayarkan bagi hasil sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per bulan dari nilai investasi, terhitung sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Juli 2026, dengan total tunggakan sebesar Rp2.512.500.000,- (dua miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan bagi hasil sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per bulan dari nilai investasi terhitung sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Juli 2026 sebesar Rp2.512.500.000,- (dua miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) setiap tahunnya atas hutang pokok investasi sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai seluruh kewajiban Tergugat dilaksanakan dan dibayarkan lunas kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 5 (lima) bidang tanah berikut:
    1. Sertipikat Hak Milik Nomor 1815 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 91 m?2;, terdaftar atas nama APRIZAL EFENDY;
    2. Sertipikat Hak Milik Nomor 398 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 97 m?2;, terdaftar atas nama APRIZAL EFENDY;
    3. Sertipikat Hak Milik Nomor 4546 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 100 m?2;, terdaftar atas nama MASRITA;
    4. Sertipikat Hak Milik Nomor 4719 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 49 m?2;, terdaftar atas nama APRIZAL EFENDY;
    5. Sertipikat Hak Milik Nomor 5400 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 73 m?2;, terdaftar atas nama APRIZAL EFENDY;
  12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak