| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan SHM No.423.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan membangun diatas sebagian tanah milik Penggugat seluas 272 m2 tanpa izin dan Ganti rugi adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.264.000.000,- (Tiga Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan diatasnya dan mengembalikan tanah seluas 272 m2 kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan semula tanpa syarat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |