Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2026/PN Gsk MUJIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama yang tercatat di Akta Kelahiran yang semula tertulis dan terbaca Mujiadi dengan nama orangtua Rebian dan Munah menjadi tertulis dan terbaca Mujiadi dengan nama orangtua Nurhasan dan Siti Maimunah.
  3. Memerintahkan kepada para untuk melaporkan dikabulkannya penetapan perubahan nama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gresik, untuk membuat catatan pinggir akte kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut.

Membebankan biaya kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak