| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum jual-beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Ikatan Jual Beli dan Kuasa nomor : 25/2024 untuk Unit Blok C3/22, Type Oryza Plus dan Ikatan Jual Beli dan Kuasa nomor : 27/2024 untuk Unit Blok C3/23 dihadapan Notaris dan PPAT KAMILLAH BAHASUAN SH tertanggal 16 April 2024;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan diberikan perlindungan hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk melanjutkan Serah Terima Unit Blok C3/22, Type Oryza Plus beserta perbaikan secara layak dengan memperhatikan faktor keselamatan saat unit diberikan kepada Penggugat, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan;
- Memerintahkan Tergugat untuk melanjutkan perbaikan Unit Blok C3/23, Type Oryza Plus secara layak dengan memperhatikan faktor keselamatan, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan kerugiaan immateriil Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari atas kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding,kasasi maupun verzet (uivoerbaarbijvorrad).
SUBSIDER
Atau sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) |