| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar, sah, dan beriktikad baik (Pelawan yang Jujur);
- Menyatakan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, UU P2SK 2023, POJK No. 22/2023, POJK No. 38/2025, serta Yurisprudensi MA RI No. 1021 K/Pdt/2014 atas pembantingan harga limit lelang di bawah NJOP secara sepihak;
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT:
- Penetapan Nilai Limit Lelang Rp150.000.000,- yang ditetapkan oleh Terlawan II;
- Kutipan Risalah Lelang Nomor: 530/10.01/2025-01 tanggal 18 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I (KPKNL Surabaya);
- Menyatakan Batal dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor: 5/Pdt.Eks.RL/2026/PN Gsk;
- Memerintahkan Turut Terlawan II (Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Gresik) untuk membatalkan proses balik nama sertifikat atas nama Terlawan I (Vira Serlisa Fitri) atau pihak manapun;
- Memerintahkan Turut Terlawan II untuk memulihkan hak kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 2704/Desa Suci, Luas 104 m2, kembali atas nama NURUL ISTIKOMAH (Pelawan) seperti semula;
Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng |