Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Gsk A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H. HERI HEDI alias EDI KOPRAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-737/M.5.27/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI HEDI alias EDI KOPRAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HERI HEDI alias EDI KOPRAL, sekira awal Tahun 2022 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di lahan Pertambangan di Desa Ketanen dan Desa Banyutengah, Kec. Panceng, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatanyang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi RENDRA AGUNG HERMANTO, S.H Tim Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya kegiatan pertambangan tanpa izin yang beralamat di Desa Ketanen dan Banyutengah Kec. Panceng Kab. Gresik Prov. Jawa Timur dengan menggunakan alat berat.  Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, saksi RENDRA AGUNG HERMANTO, S.H bersama unitnya menuju lokasi pertambangan tersebut untuk melakukan penindakan dan menemukan adanya aktifitas pertambangan batuan berupa limestone dan dolomit dengan menggunakan alat berat berupa 6 (enam) alat berat, Excavator 3 (tiga) unit merk Sany SY 365 warna kuning, 1 (satu) unit breaker merk Sany SY 215 dan 2 (dua) unit alat berat merk Sumitomo 210 warna kuning (kondisi rusak) yang dioperasikan untuk kegiatan pertambangan batuan, kegiatan pertambangan material tersebut tidak dilengkapi dengan perijinan IUP;  IUPK;  IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian;  IPR;  SIPB;  izin penugasan;  Izin Pengangkutan dan Penjualan;  IUJP; dan IUP untuk Penjualan atau Dokumen Amdal sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
  • Bahwa sebagaimana keterangan saksi MOH. ZAKI SAIFUDDIN Alias UDIN (HELPER EXAVATOR) menjelaskan yang melakukan kegiatan penambangan batuan berupa limestone dan dolomit di Desa Ketanen dan Banyutengah Kec. Panceng Kab. Gresik Prov. Jawa Timur adalah Terdakwa HERI HEDI alias EDI KOPRAL.
  • Bahwa Untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha (perusahaan), koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya. Berdasarkan Pasal 36 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap:

1)    IUP Eksplorasi meliputi kegitan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi       kelayakan.

2)    IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurniaan, serta pengangkutan dan penjualan.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli RIFQI AFRIECHENDY, S.T., (AHLI DI BIDANG PERTAMBANGAN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur) menjelaskan bahwa hasil pengolahan data pengambilan titik koordinat di areal tambang yang dikerjakan oleh Terdakwa HERI HEDI alias EDI KOPRAL setelah di overlay dengan data perizinan pertambangan wilayah Jawa Timur menggunakan Aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) diperoleh hasil sebagai berikut:

Lokasi lahan tambang yang dikerjakan Terdakwa HERI HEDI alias EDI KOPRAL di Desa Ketanen, Kec. Panceng, Kab. Gresik Prov. Jawa Timur dengan titik koordinat sebagai berikut:

    1. Titik 1 Koordinat S 06°54’05.0” dan E 112°26’15.7”;
    2. Titik 2 Koordinat 06°54’05.2” dan E 112°26’16.5”;
    3. Titik 3 Koordinat 06°54’07.7” dan E 112°26’15.2”;
    4. Titik 4 Koordinat 06°54’07.1” dan E 112°26’14.8”.

Seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV. Berkat Abadi Gemilang.

 

Lokasi lahan tambang yang dikerjakan Terdakwa HERI HEDI alias EDI KOPRAL di Desa Banyutengah, Kec. Panceng, Kab. Gresik Prov. Jawa Timur dengan titik koordinat sebagai berikut:

  1. Titik 1 Koordinat S 06°54’02.0” dan E 112°26’18.8”;
  2. Titik 2 Koordinat S 06°54’01.3” dan E 112°26’16.1”;
  3. Titik 3 Koordinat S 06°53’57.4” dan E 112°26’16.0”;
  4. Titik 4 Koordinat S 06°53’58.6” dan E 112°26’19.0”;
  5. Titik 5 Koordinat S 06°53’56.8” dan E 112°26’20.1”;
  6. Titik 6 Koordinat S 06°53’56.9” dan E 112°26’20.7”.

Seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV. Berkat Abadi Gemilang.

Lokasi alat berat milik HERI HEDI alias EDI KOPRAL:

  1. Titik 1 Koordinat S 06°54’00.1” dan E 112°26’19.5” Excavator merk SANY SY365H Number: SY036RCD61328 warna kuning;
  2. Titik 2 Koordinat S 06°53’59.9” dan E 112°26’18.8” Excavator merk SANY SY365H Number: SY036RCB59538 warna kuning;
  3. Titik 4 Koordinat S 06°53’59.9” dan E 112°26’19.0” Excavator merk SUMITOMO SH210 Number: SMT210A5P00BH3898 warna kuning;
  4. Titik 5 Koordinat S 06°53’05.2” dan E 112°26’16.3” Excavator merk SUMITOMO SH210 Number: SMT210A5L00BH3683 warna kuning.

Seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV. Berkat Abadi Gemilang.

  • Bahwa ditemukan barang Bukti kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan yang dilakukan terdakwa HERI HEDI alias EDI KOPRAL berupa :
  1. 1 (satu) Unit Excavator Merk SANY berwarna kuning, Model SY365H, Number: SY036RCB59528. (Kondisi baik);
  2. 1 (satu) Unit Excavator Merk SANY berwarna kuning, Model SY365H, Number: SY036RCB59538. (Kondisi baik);
  3. 1 (satu) Unit Excavator Merk SANY berwarna kuning, Model SY365H, Number: SY036RCD61328. (Kondisi baik);
  4. 1 (satu) Unit Excavator Merk SANY berwarna kuning, Model SY215C, Number: SY021WCBA5638. (Kondisi baik);
  5. 1 (satu) Unit Excavator Merk SUMITOMO berwarna kuning, Model SH210, Number: SMT210A5P00BH3898. (Kondisi rusak);
  6. 1 (satu) Unit Excavator Merk SUMITOMO berwarna kuning, Model SH210, Number: SMT210A5L00BH3683. (Kondisi rusak).
  7. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00403 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada AMIN dengan nama barang BBD, sopir HERU;
  8. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00404 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada AMIN dengan nama barang BBD, sopir YONO;
  9. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00408 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir LUKMAN;
  10. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00409 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/DEBI dengan nama barang URUK, sopir MAMAN;
  11. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00410 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir LUKMAN;
  12. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00411 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir YONO;
  13. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00414 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/DEBI dengan nama barang URUK, sopir MAMAN;
  14. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00415 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir YONO;
  15. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00416 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir GUNAWAN;
  16. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00417 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir NUR;
  17. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00419 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS dengan nama barang URUK, sopir RICHI;
  18. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00420 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS dengan nama barang URUK, sopir SAFI;
  19. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00421 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir JUKI;
  20. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00422 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir MUIN;
  21. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 00423 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir DIARTO;
  22. 1 (satu) lembar asli Surat Jalan No. 03526 Kop BLS tanggal 19 Januari 2024 kepada JAIS/BLS dengan nama barang URUK, sopir KANCIL.
  23. 1 (satu) Unit Truk Isuzu NKR71 Nopol W 9584 U, Tahun pembuatan 2014, Warna Putih Hijau, Nomor Rangka MHCNKR71HEJ060914, Nomor Mesin B060914 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (Kondisi baik).

 

  • Bahwa Terdakwa HERI HEDI alias EDI KOPRAL memperkerjakan beberapa orang di tempat pertambangan batuan tersebut yakni saksi ADE RAHMATSYAH selaku Operator Excavator; saksi AL AMIN selaku Operator Excavator, saksi WAHYU FAJAR, saksi WAHYU SETIAWAN selaku Operator Excavator, saksi MOH. ZAKI SAIFUDDIN ALS. UDIN selaku helper exavator, dan saksi MOHAMMAD HAFIZUL SYAHRIZAL selaku petugas checker;
  • Bahwa Terdakwa HERI HEDI alias EDI KOPRAL melakukan penambangan batuan TANPA IJIN USAHA PENEMBANGAN dengan kegiatan sebagai berikut :

Terdakwa HERI HEDI alias EDI KOPRAL menjalankan tambang batuan yang berlokasi di Puri Desa Ketanen dan Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik menggunakan alat berat berupa 6 (enam) alat berat, Excavator 3 (tiga) unit merk Sany SY 365 warna kuning, 1 (satu) unit breaker merk Sany SY 215 milik sendiri namun masih kredit dan 2 (dua) unit alat berat merk Sumitomo 210 warna kuning sewa kepada IMAM.

Terdakwa HERI HEDI alias EDI KOPRAL memperkerjakan 4 (empat) operator alat berat atas nama ADE, FAJAR, WAWAN dan AMIN, Helper atas nama UDIN dan Checker atas nama HAFIZ.

Proses penambangan tersebut yakni batuan dipecahkan menggunakan breaker, selanjutnya batuan (limestone dan dolomit) yang sudah dipecah dimuat menggunakan excavator ke truk pembeli.

Setelah dimuat pembeli membayar ke checker untuk yang pembeli secara cash Rp. 170.000,-/truk colt diesel, Rp. 510.000,-/truk tronton limestone dan Rp. 240.000,-/truk colt diesel dolomit, sedangkan untuk pembeli langganan checker memberikan salinan surat jalan dengan kop BLS (Bintang Langit Sejahtera) NIB. 1502220038279 NPWP. 63.088.306.4-645.000 ke sopir warna kuning merah.

Setiap hari checker setelah selesai kegiatan di tambang melaporkan ke Terdakwa rekapan hasil penjualan baik yang cash maupun yang menggunakan surat jalan.

---Perbuatan Terdakwa HERI HEDI alias EDI KOPRAL, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang.------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya