Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Gsk Lie Roy Pemerintah Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolres Gresik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 27 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lie Roy
Termohon
NoNama
1Pemerintah Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolres Gresik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PROVISI :

Memerintahkan Termohon Demi Hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan hingga ke Pengadilan, serta tidak melakukan upaya paksa dalam bentuk apapun sebelum selesainya pemeriksaan permohonan Praperadilan A Quo.

 

POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka Tidak Sah;
  3. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor :
  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/I/2022/Reskrim, tanggal 10 Januari 2022
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/108/VI/2022/Reskrim, tanggal 7 April 2022
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/131/V/2022/Reskrim, tanggal 12 Mei 2022 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  1. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon kepada Pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya karena ia mendapat upah uang (Penggelapan dalam jabatan) dan atau turut serta membantu melakukan kejahatan dan atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 480 ayat (1) ke 1 KUHP ; adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakn tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor :
  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/I/2022/Reskrim, tanggal 10 Januari 2022
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/108/VI/2022/Reskrim, tanggal 7 April 2022
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/131/V/2022/Reskrim, tanggal 12 Mei 2022 yang diterbitkan Termohon
  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan Rehabilitasi kepada Pemohon sesuai dengan Pertimbangan Hakim;
  2. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

 

SEKUNDER

 

Atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya