Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
43/Pdt.P/2024/PN Gsk | DWI SUKMANINGSIH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.P/2024/PN Gsk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq yang mulia Hakim yang memeriksa perkara penetapan ini agar berkenan memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan penetapan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Pemohon sebagai yang mewakili dari anak kandungnya yang Bernama MOCHAMMAD ADITYA TRI WIRA YUDHA, lahir di Gresik tanggal 09 Mei 2012, Umur 11 tahun, Jenis kelamin Laki-laki; 3. Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan anak kandungnya yang bernama MOCHAMMAD ADITYA TRI WIRA YUDHA untuk menjual sebuah rumah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02990 atas nama pemegang hak DWI SUKMANINGSIH luas 116 M2 yang terletak di Desa Cerme Kidul Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik; 4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku; Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; Demikian atas terkabulnya permohonan ini, kami menyampaikan terima kasih,
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |