Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Gsk ALIFIN N. WANDA, SH HENDRO WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-349/M.5.27/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIN N. WANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Ia Terdakwa HENDRO WAHYUDI, pada hari   Senin, tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020, bertempat di Musholla Mambaul Hidayah alamat Perumahan Gresik Kota Baru Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telah mengambil barang sesuatu uang di dalam kotak amal yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni pihak takmir Mushola Mambaul Hidayah, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak gembok kotak amal, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula sekira pukul 13.00 wib pada saat tersangka sedang berada di daerah KIG Gresik untuk mencari pekerjaan, terdakwa tiba-tiba pergi mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo warna merah abu-abu Nopol W-6416-CZ dan membawa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam coklat dan di dalamnya terdapat 1 (satu) buah linggis besi kecil, begitu melewati Musholla Mambaul Hidayah alamat GKB Gresik, muncul niat terdakwa untuk mengambil uang di kotak amal musholla tersebut dengan modus berpura-pura sholat Dhuhur. Setelah selesai berpura-pura melaksanakan sholat dhuhur tersangka memulai aksinya. Pertama terdakwa melihat-lihat kondisi sekitar, karena keadaan sudah sepi tidak ada orang sama sekali segera tersangka berjalan menghampiri kotak amal di dekat pintu jamaah wanita lalu terdakwa merusak gembok kotak amal tersebut menggunakan linggis kecil dari dalam tasnya kemudian setelah berhasil membuka kotak amal terdakwa langsung merogoh isi dan mengambil seluruh uang di kotak amal yang seluruhnya berjumlah Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah), uang tersebut dimasukkannya ke dalam tas kecil warna hitam coklat lalu terdakwa bergegas pergi untuk selanjutnya dipergunakan untuk membeli bensin eceran, rokok dan kopi. Bahwa pada sore harinya pihak takmir yakni saksi Hidayat dan saksi Eddy Supriyanto kaget melihat kondisi kotak amal dalam keadaan rusak dan terbuka serta telah habis isi (uang)nya, mengingat kejadian ini sudah lima kali terjadi maka sudah diantisipasi melalui pemasangan CCTV dan melalui rekaman CCTV itulah akhirnya aksi terdakwa dapat diketahui.
  • Bahwa terdakwa mengambil uang di dalam kotak amal tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pihak takmir Musholla Mambaul Hidayah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak takmir Musholla Mambaul Hidayah mengalami kerugian sebesar Rp.23.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya