Petitum |
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon ke hadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gresik kiranya berkenan mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan-permohona seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih di bawah umur / belum dewasa bernama Andhika Bagus Ferdiansa lahir di Surabaya tanggal 29 Desember 2010
- Memberikan ijin kepada Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih di bawah umur / belum dewasa tersebut di atas menjual Rumah Hak Milik yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangun Nomor 654 dengan luas bangunan 9x15 m dan luas tanah 135 m2 atas nama MEGAWATI DIAN LESTARI, ANGGUN SUKMA FARADILA, ANGGARA BAGAS FIRMANSYAH, ANDHIKA BAGUS FERDIANSA, terletak di Desa Sedenganmijen Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
|