Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Gsk ROHMAN HAKIM, S.H., S.Sos., M.M. KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 04 Apr. 2022
Nomor Surat 031/33.78/LMKI/IV/2022
Pemohon
NoNama
1ROHMAN HAKIM, S.H., S.Sos., M.M.
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan fakta hukum dari uraian tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Gresik Cq. Hakim Pemeriksa dalam Permohonan Pra Peradilan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK/360/XII/2021/RESKRIM tanggal 1 Desember 2021, yang dikeluarkan oleh TERMOHON dengan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak pidana Penipuan dan Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/180/V/2019/JATIM/RES GRESIK tanggal 08 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah tidak sah karena tidak beralasan menurut hukum oleh karenanya penetapan tersangka AQUO  tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan substansi perbuatan hukum dalam Surat       Perintah Penyidikan        Nomor : SP-SIDIK/360/XII/2021/RESKRIM tanggal 1 Desember 2021,  yang dikeluarkan oleh TERMOHON  dengan  menetapkan PEMOHON sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Pengelapan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/180/V/2019/JATIM/RES GRESIK tanggal 08 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh TERMOHON, merupakan perbuatan hukum perdata, bukan merupakan perbuatan hukum pidana;
  4. Memerintahkan TERMOHON  untuk menghentikan proses penyidikan atas diri PEMOHON sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/180/V/2019/JATIM/RES GRESIK, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-SIDIK/360/XII/ 2021/RESKRIM tanggal 1 Desember 2021; 
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON  yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
  6. Menyatakan tidak sah karena tidak beralasan hukum apabila dikemudian hari saudara Lilik Indrawati maupun pihak lain mengajukan Laporan Kepolisian terkait substansi LP/180/V/2019/JATIM/RES GRESIK tanggal 08 Mei 2019; 
  7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.

Atau apabila Pengadilan Cq. Hakim yang memeriksa Permohonan Pra Peradilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya (Et Aequo at Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya