Petitum |
Bahwa, berdasarkan uraian diatas maka saya sebagai Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik melalui hakim tunggal untuk memeriksa perkara GUGATAN SEDERHANA ini yang kemudian berkenan untuk memutuskan :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah resmi secara hukum melakukan perbuatan WANPRESTASI;
- Menghukum TERGUGAT untuk segera mengembalikan uang pinjaman modal beserta bagi hasil tersebut secara tunai dan penuh sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh juta Rupiah);
- Menyatakan Obyek jaminan berupa sertifikat tanah didaerah Peganden Manyar Gresik tertulis atas nama PENGGUGAT dan dapat dilakukan penjualan secara umum (lelang) yang kemudiah hasil penjualan tersebut langsung dibayarkan kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Pengadialan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Gresik berkenan mengabulkanya, atas perhatianya kami sampaikan terima kasih.
|