Petitum Permohonan |
- PETITUM
Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis sebagaimana terurai di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN (PROVISIONIL):
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan sementara waktu segala tindakan yang berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.dik/9/I/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 19 Januari 2023.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.dik/9/I/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 19 Januari 2023, yang menjadi dasar penetapan Tersangka atas diri Pemohon terkait peristiwa pidana sebagaimana sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |