Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan bukti-bukti yang dijamin kebenarannya menurut hukum, Penggugat mohon kiranya Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Gresik Yang Terhormat dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan batal Surat Pesanan Nomor: 0035/SP/GPP/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017 antara Penggugat dengan Tergugat dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan uang pembelian 1 (satu) unit Apartemen sebesar Rp.296.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh enam juta) kepada Tergugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk menerima uang pengembalian 1 (satu) unit Apartemen sebesar Rp.296.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh enam juta) dari Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 1,- (satu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
- Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|