Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Gsk IMAMAL MUTTAQIN, S.H. BAGUS TRI PAMUNGKAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-854/M.5.27/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAMAL MUTTAQIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS TRI PAMUNGKAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa ia Terdakwa BAGUS TRI PAMUNGKAS, pada hari Senin tanggal 12 bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 01.17 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di kantor SPBU 541124 yang beralamat di Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, pada saat Terdakwa nongkrong di sebuah warung yang berada di Desa Pongangan Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik lalu bertemu dengan Saksi EKO WAHYUDI di warung tersebut kemudian Terdakwa mengajak Saksi EKO WAHYUDI untuk melakukan pencurian di SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik namun Saksi EKO WAHYUDI menolak kemudian Terdakwa menanyakan terkait siapa satpam yang sedang bertugas menjaga SPBU tersebut lalu Saksi EKO WAHYUDI menjawab Saksi ANANG SISWANTO lalu Terdakwa mengatakan agar Saksi EKO WAHYUDI mengajak Saksi ANANG SISWANTO untuk mencari makan dikarenakan Terdakwa mengetahui kebiasaan Saksi EKO WAHYUDI selaku petugas kebersihan SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik selalu mengajak membeli makan malam dengan satpam SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik yang pada saat itu bertugas, kemudian Terdakwa menuju seberang jalan depan SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik sambil mengawasi situasi kemudian pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 01.05 Wib, Terdakwa melihat Saksi ANANG SISWANTO dan Saksi EKO WAHYUDI keluar dari area SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Terdakwa langsung memakirkan motor honda vario 125 miliknya di parkiran ATM Bank BNI sebelah SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik lalu Terdakwa berjalan kaki memasuki area SPBU dengan memakai kaos warna hitam polos, sarung tangan abu-abu, penutup muka warna hitam, dan sepasang Sepatu merk ANDO serta membawa 1 kantong plastik hitam menuju Gedung kantor SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik kemudian Terdakwa mengecek laci tempat kerja pengawas namun tidak ditemukan uang kemudian Terdakwa mengecek brankas tempat penyimpanan uang bagian atas
  • Selanjutnya Terdakwa mengambil 2 kantong plastik hitam berisikan sejumlah uang berjumlah kurang lebih Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pecahan uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), pecahan uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pecahan uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), pecahan uang Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), pecahan uang Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan sejumlah uang koin yang merupakan hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada di brankas tempat penyimpanan uang bagian atas kemudian Terdakwa masukkan sejumlah uang tersebut ke kantong plastik hitam yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa membawa kantong plastik berisikan uang tersebut keluar SPBU menuju motor milik Terdakwa dan pergi meninggalkan SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dalam mengambil uang milik SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tanpa seizin dan sepengetahuan pengelola SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik mengakibatkan pengelola SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 148.679.650,- (seratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus lima puluh rupia) berdasarkan Laporan harian karyawan Operator SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tanggal 11 Februari 2024

 

------ Perbuatan Terdakwa BAGUS TRI PAMUNGKAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

------ Bahwa ia Terdakwa BAGUS TRI PAMUNGKAS, pada hari Senin tanggal 12 bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 01.17 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di kantor SPBU 541124 yang beralamat di Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, pada saat Terdakwa nongkrong di sebuah warung yang berada di Desa Pongangan Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik lalu bertemu dengan Saksi EKO WAHYUDI di warung tersebut kemudian Terdakwa mengajak Saksi EKO WAHYUDI untuk melakukan pencurian di SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik namun Saksi EKO WAHYUDI menolak kemudian Terdakwa menanyakan terkait siapa satpam yang sedang bertugas menjaga SPBU tersebut lalu Saksi EKO WAHYUDI menjawab Saksi ANANG SISWANTO lalu Terdakwa mengatakan agar Saksi EKO WAHYUDI mengajak Saksi ANANG SISWANTO untuk mencari makan dikarenakan Terdakwa mengetahui kebiasaan Saksi EKO WAHYUDI selaku petugas kebersihan SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik selalu mengajak membeli makan malam dengan satpam SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik yang pada saat itu bertugas, kemudian Terdakwa menuju seberang jalan depan SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik sambil mengawasi situasi kemudian pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 01.05 Wib, Terdakwa  berjalan kaki memasuki area SPBU dengan memakai kaos warna hitam polos, sarung tangan abu-abu, penutup muka warna hitam, dan sepasang Sepatu merk ANDO serta membawa 1 kantong plastik hitam setelah melihat kondisi SPBU yang sepi
  • Selanjutnya Terdakwa mengambil 2 kantong plastik hitam berisikan sejumlah uang berjumlah kurang lebih Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pecahan uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), pecahan uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pecahan uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), pecahan uang Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), pecahan uang Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan sejumlah uang koin yang merupakan hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada di brankas tempat penyimpanan uang bagian atas kemudian Terdakwa masukkan sejumlah uang tersebut ke kantong plastik hitam yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa membawa kantong plastik berisikan uang tersebut keluar SPBU menuju motor milik Terdakwa dan pergi meninggalkan SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dalam mengambil uang milik SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tanpa seizin dan sepengetahuan pengelola SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik mengakibatkan pengelola SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 148.679.650,- (seratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus lima puluh rupia) berdasarkan Laporan harian karyawan Operator SPBU 541124 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tanggal 11 Februari 2024

 

------ Perbuatan Terdakwa BAGUS TRI PAMUNGKAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya