Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PN Gsk SULASTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULASTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq yang mulia Hakim yang memeriksa perkara penetapan ini agar berkenan memeriksa dan mengadili  serta menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akta kematian ayah pemohon yang bernama KARMO SEMI di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Gresik;
  3. Memerintahkan pada pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya penetapan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Gresik untuk membuat Akta kematian;
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan permohonan ini kepada pemohon;

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak