Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2024/PN Gsk | ANDY SETIADI | 1.PT. NAHL ENERGY INDONESIA 2.FANDI AKHMAD RAIVALDO 3.FANNI ADHISTYA ITALIANI. S.E. 4.FIRDA AULIA RAHMA 5.LUJI LASDIANI 6.PRIADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2024/PN Gsk | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian dalil-dalil dalam posita gugatan Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk memanggil Para Tergugat serta Para Turut Tergugat pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu,guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dn selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ; 3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Pengakuan Hutang,No.01,Tanggal 08-01-2021 dan Akta Kuasa Untuk Menjual, No. 02, Tanggal 08-01-2021 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II / BADRUS SALEH,S.H. / selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Gresik ; 4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Modal Usaha, Nomor Pihak Pertama : 004 / KHPG-PKS / VII / 2020 – Nomor Pihak Kedua : 001 / VII / SPK / KHPG-NEI / 2020, Tanggal 23-07-2020 ; 5. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kontrak Kerjasama ( Sub Kontraktor ) Program Indonesia Terang PT. IMZA RIZKY JAYA, Nomor : 315 / PKKS-SUBKON / IRJ-NEI / VII / 2020, Tanggal 21Juli 2020 ; 6. Menetapkan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian ; 7. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebesar Rp. 1.500.000.000,oo ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) ; 8. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V dan Tergugat VI sebesar Rp.3.780.000.000,- (tiga milar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah); 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,oo ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) ; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.3.780.000.000,oo ( tiga milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah); 11. Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V dan Tergugat VI membayar Kerugian Materiil sebesar Rp.200.000.000,oo ( dua ratus juta rupiah ) dan Kerugian Immaterial Rp.500.000.000,oo (lima ratus juta rupiah) yg dibayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 12. Menyatakan keputusan ini berlaku sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan pembuatan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai perwujudan dari dibuatnya Akta Kuasa Untuk Menjual, No. 02, Tgl 08-01-2021 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II / BADRUS SALEH,S.H / selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Gresik atas sebidang tanah / rumah yang berada diatasnya, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan, No. 3593, Luas 129 M2. ( seratus dua puluh sembilam meter persegi ), Surat Ukur, Tgl. 03-06-2005, No.1886 / 10.03 / 2005, NIB.12.09.10.03.03865 tertulis atas nama Tergugat II ( Ny. LUJI LASDIANI ) yang terletak di Jalan Jawa Asri I / 68 Gresik Kota Baru, RT 014 / RW 009, Desa Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik
dan sebagai perwujudan “Akta Pengakuan Hutang”, No.01,Tgl 08-01-2021 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II/BADRUS SALEH,SH/selaku Notaris yang berkedudukan di Kab. Gresik ; 13. Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V dan Tergugat VI membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,oo ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap ; 14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan ( verset ), banding atau kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ) ; 15. Menghkum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk mematuhi isi putusan ini; 16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : - Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |