Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk Yusuf Kurnia PT Suzuki Finance Indonesia Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Kurnia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFAN REZZA, SH., MH.,Yusuf Kurnia
Tergugat
NoNama
1PT Suzuki Finance Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah pekerja menetap/karyawan tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) ;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
  4. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja sejak diputus Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah dikarenakan alasan perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ;
  6. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Uang Penghargaan masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  1. Uang pesangon                             : Rp 10.273.971 x 9 = Rp 92.465.739
  2. Uang penghargaan masa kerja      : Rp 10.273.971 x 6 = Rp 61.643.826
  3. Uang penggantian hak         : Rp 92.465.739 + Rp 61.643.826 x 15 % = Rp 23.116.435

Secara keseluruhan Total adalah       = Rp 177.226.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;

  1. Mewajibkan dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh upah/gaji Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitung mulai bulan Juli 2023 sampai dengan bulan November 2023 sebesar Rp 10.273.971,- (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) perbulan,
  2. engan rincian sebagai berikut : Rp 10.273.971 x 5 = Rp 51.369.855,- (lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika, dan sempurna ;
  4. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).                                         

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak