Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Gsk Mat Askan KAPOLDA JAWA TIMUR, Cq. KAPOLRES GRESIK, Cq. KASAT LANTAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 09 Nov. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mat Askan
Termohon
NoNama
1KAPOLDA JAWA TIMUR, Cq. KAPOLRES GRESIK, Cq. KASAT LANTAS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

adapun dasar-dasar diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagaimana hal-hal berikut dibawah ini :

  1. Bahwa Telah Terjadi Kecelakaan lalu Lintas pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Raya Desa Wringinanom, Kec. Wringinanom, Kab. Gresik, antara Kendaraan T.Colt Diesel No. Pol. W 8171 UW yang dikemudikan oleh Sdr. Mat Askan, dengan Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. S 2548 NAG yang dikendarai oleh Sdr. Anugrah Axid Younes.
  2. Bahwa akibat dari Kecelakaan lalu lintas tersebut Sdr. Anugrah Axid Younes mengalami luka kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Anwar Medika Sidoarjo dan sesaat dalam Perawatan korban meninggal dunia selanjutnya dimintakan Visum Et Repertum.
  3. Bahwa dalam Kecelakaan Lalu Lintas Tersebut antara Keluarga Pengemudi Colt Diesel dan Keluarga Pengendara Honda Beat sudah membuat Kesepakatan Perdamaian dengan santunan      Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Almarhum Anugrah Axid Younes.
  4. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

1.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

3.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

  1. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

b.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

  1. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

1.    Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011.

2.    Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012.

3.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012.

4.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015.

5.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015.

6.    Dan lain sebagainya.

  1. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka.
  2. Bahwa pada Pasal 22 ayat (3) KUHAP Menyatakan “Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan”.
  3. Bahwa pada Pasal 23 ayat (1) KUHAP Menyatakan “Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22”.
  4. Bahwa Pada Pasal 24 ayat (4) KUHAP, Jelas Menyatakan “Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum”.
  5. Bahwa pada Pasal 25 ayat (4) KUHAP, Jelas Menyatakan “Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum”.
  6. Bahwa pada Pasal 138 KUHAP, Jelas Menyatakan :

(1)   Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum;

(2) Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.

  1. Bahwa dalam Perkara a quo sudah ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Tertanggal 24 Agustus 2020”, yang memberitahukan Perkara a quo sudah Limpah ke JPU Tahap I”.
  2. Bahwa dalam Perkara a quo, sampai dibuatnya Permohonan ini Mat Askan diwajibkanWajib Lapor” di Polres Laka Lantas Gresik entah sebagai Tersangka atau Sebagai korban,yang jelas hanya Mat Askan yang “Wajib Lapor”, bukan keluarga Almarhum Anugrah Axid Younes.
  3. Bahwa jika dihitung dari tanggal 05 Juli 2020, Saudara Mat Askan sudah lebih dari 110 (seratatus sepuluh) hari sebagaiTahanan Kotayang diwajibkanWajib Lapor. (Vide Pasal 22 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (1)  Jo Pasal 24 ayat (4) Jo Pasal 25 ayat (4) KUHAP). 
  4. Bahwa dalam Perkara a quo Pemohon hanya ingin memperjelas Bagaimana StatusTahap I”, Saudara Mat Askan yang sudah lamaWajib Lapor, agar bisa kembali Normal mencari Nafkah untuk mencukupi Kebutuhan Sehari-hari, jika Perkara a quo dapat dihentikan (SP3).  
  5. Bahwa dalam Perkara a quo, Kematian Almarhum Anugrah Axid Younes bukan tujuan utama Pemohon, karena Pemohon tidak kenal sama sekali oleh Almarhum beserta Keluarganya dan Pemohon tidak mempunyai hubungan apapun dengan Almarhum beserta keluarganya, jadi jelas Perkara a quo murni Laka Lantas.
  6. Bahwa menurut Pemohon, Laka Lantas ini salah Korban sendiri, karena Pemohon Menghindari (Keadaan Terpaksa/akan menyalip) sepeda goes, kemudian Korban dengan kecepatan tinggi menabrak Pemohon dari arah berlawanan, dimana Pemohon sudah menghentikan Mobil Colt Diesel, sampai ada bekas roda menempel di jalan (Aspal Cor) yang dibuat TKP Penyidik, dan Pemohon tidak makan semua jalan dari arus berlawanan, hanya memakan ± 30 cm dari arus berlawanan yang lebarnya ± 3 m, masih banyak ruang kosong untuk korban jika ingin menghindari Pemohon.
  7. Bahwa dalam Perkara a quo bukan hanya Pemohon yang menghindari sepeda goes, tapi kendaraan depan Pemohon juga menghindari sepeda goes, jadi Posisi Pemohon memang sedang apes karena Posisi Pemohon bertepatan dengan Almarhum yang ndak mau mengalah, meskipun banyak ruang kosong untuk menghindari Pemohon.
  8. Bahwa dalam Perkara a quo Pemohon juga sudah Melapor kepada KAPOLDA JATIM, ITWASDA POLDA JATIM, BAGWASSIDIK POLDA JATIM, BIDPROPAM POLDA JATIM guna kelanjutan statusTahap IPemohon, tapi juga tidak mendapatkan Respon Positif sebagai Warga Negara Indonesia.
  9. Bahwa oleh karenanya Pemohon mohon agar Pengadilan Negeri Gresik berkenan untuk menerima Permohonan Praperadilan ini dengan dasar Kemanusiaan dan memeriksa serta mengadilinya.

 

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Pemohon Praperadilan mohon dengan kerendahan hati kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik agar berkenan untuk memutuskan :

 

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2.  Memerintahkan Demi Hukum kepada Termohon untuk Menghentikan Segala Penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp.Sidik / 280 / VII / 2020 / LL, tanggal 06 Juli 2020 Jo Laporan Polisi Nomor : LP.15.03/304/VII/2020/LL, tanggal 06 Juli 2020.    

3.  Memerintahkan Demi Hukum kepada Termohon untuk mengembalikan Barang Bukti Honda Beat No. Pol. S 2548 NAG beserta STNK; Colt Diesel No.Pol. W 8171 UW beserta STNK dengan SIM atas nama Mat Askan, kepada masing-masing Pemiliknya.

 

4.  Menyatakan Demi Hukum Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon, berkenaan dengan Penyidikan Nomor. Sp.Sidik / 280 / VII / 2020 / LL, tanggal 06 Juli 2020 Jo Laporan Polisi Nomor : LP.15.03/304/VII/2020/LL, tanggal 06 Juli 2020, atas diri Pemohon (Mat Askan).  

5.  Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Praperadilan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya