Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan mengikat surat Pernyataan tanggal 27 September 1992 antara Ibu Kusti’ah dengan Para Tergugat atas sebidang tanah SHM Nomor 650 gambar situasi tanggal 21 Maret 1990 Nomor 526 Persil 116a dengan luas 650 m2 (enam ratus lima puluh meter persegi);
- Menyatakan sah dan mengikat jual beli berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 27 September 1992 yang ditanda tangani oleh Tergugat I (selaku Pihak ke I/Penjual), Tergugat II (selaku suami Tergugat I/Penjual ) dan Kusti / Kus’tiah (selaku Pihak ke II/Pembeli) serta diketahui oleh Kepala Desa Banjarsari sebagai Perjanjian Jual Beli;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa SHM Nomor 650 gambar situasi tanggal 21 Maret 1990 Nomor 526 Persil 116a dengan luas 650 m2 (enam ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
- Menyatakan Para Penggugat dapat bertindak mewakili Para Tergugat untuk dapat mengajukan permohonan proses pengurusan SHM Nomor 650 gambar situasi tanggal 21 Maret 1990 Nomor 526 Persil 116a dengan luas 650 m2 (enam ratus lima puluh meter persegi) dan melakukan proses balik nama menjadi atas nama Para Penggugat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemerintah Kabupaten Gresik;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang pengurusan SHM Nomor 650 gambar situasi tanggal 21 Maret 1990 Nomor 526 Persil 116a dengan luas 650 m2 (enam ratus lima puluh meter persegi) kepada Penggugat III sebesar Rp. 24.150.000,- (dua puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat atas keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung 7 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah milik Tergugat yang terletak di Jl. Tambakberas RT. 13 RW. 01 Cerme, Gresik;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |