Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Gsk NANING ROSITAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NANING ROSITAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas sudilah kiranya Yth. Ketua Pengadilan  Negeri Gresik untuk memanggil Pemohon untuk diperiksa akan kebenarannya, yang selanjutnya berkenan pula menetapkan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor : 6577/IND/KH.Disp/1989, tanggal 13 Januari 1989 atas nama Naning Rositawati, yang semula tertulis dari suami isteri Sarno dan Kamtinah untuk ditulis dan dibaca seterusnya menjadi  “telah lahir seorang anak perempuan,anak ke 1 (satu) dari suami isteri bernama Sarno Efendi  dan Kamtinah ;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan nama orang tua pada Akte Kelahiran tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil  Kota Kediri  setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan ;
  1. Membebankan semua biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;

Atau : Pengadilan Negeri berkenan memberikan Penetapan yang dipandang adil dan bijaksana

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak