Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas sudilah kiranya Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk memanggil Pemohon untuk diperiksa akan kebenarannya, yang selanjutnya berkenan pula menetapkan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor : 6577/IND/KH.Disp/1989, tanggal 13 Januari 1989 atas nama Naning Rositawati, yang semula tertulis dari suami isteri Sarno dan Kamtinah untuk ditulis dan dibaca seterusnya menjadi “telah lahir seorang anak perempuan,anak ke 1 (satu) dari suami isteri bernama Sarno Efendi dan Kamtinah ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan nama orang tua pada Akte Kelahiran tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan ;
- Membebankan semua biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Atau : Pengadilan Negeri berkenan memberikan Penetapan yang dipandang adil dan bijaksana |