Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Gsk YUNIAR MEGALIA, S.H. 1.TOPAN ARDIANTO
2.MUHAMAD ARIFIN Als IPIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-747/M.5.27/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNIAR MEGALIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOPAN ARDIANTO[Penahanan]
2MUHAMAD ARIFIN Als IPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa mereka terdakwa I TOPAN ARDIANTO bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN Als. IPIN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 10.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024, bertempat di rumah kontrakan saksi FAYAKUN Jl. Veteran Tama Selatan Rt. 03 Rw. 01 Ds. Gending Kec. Kebomas Kab. Gresik atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 10.00 Wib pada saat saksi FAYAKUN pulang ke rumah kontrakan di Jl. Veteran Tama Selatan Rt. 03 Rw. 01 Ds. Gending Kec. Kebomas Kab. Gresik memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 N 6549 GY Noka : MH3SG3190KK512193 Nosin : G3E4E1364029 di depan teras menghadap ke Selatan tepat di depan pintu rumah dan pada saat itu kunci kontak dalam keadaan masih menancap pada lubang kunci sepeda motor tersebut kemudian sekitar jam 10.30 Wib pada saat saksi FAYAKUN sedang makan di dalam rumah bersama dengan saksi NURHAYATI yang merupakan istri dari saksi FAYAKUN mendengar ada pengamen di depan rumah kemudian saksi FAYAKUN menyuruh saksi NURHAYATI keluar rumah untuk memberikan uang kepada pengamen tersebut, selanjutnya dari depan rumah saksi FAYAKUN mendengar saksi NURYAHATI berbicara keras dengan berkata “mau dibawa kemana sepedaku”, mendengar suara tersebut saksi FAYAKUN langsung berlari ke depan rumah dan diteras rumah saksi FAYAKUN melihat terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN Als. IPIN dan terdakwa I TOPAN ARDIANTO berada di pinggir jalan depan rumah saksi FAYAKUN dengan posisi sepeda motor sudah bergeser dari tempat semula dan duduk diatas sepeda motor Yamaha NMAX milik saksi FAYAKUN sementara saksi NURHAYATI berdiri di depan sepeda motor tersebut mencoba mengahadang terdakwa I TOPAN ARDIANTO dan pada saat saksi FAYAKUN keluar rumah terdakwa I TOPAN ARDIANTO melihat saksi FAYAKUN kemudian langsung mencabut kunci kontak sepeda motor Yamaha NMAX dan turun dari sepeda motor sambil membuang kunci kontak tersebut dan berlari kearah Barat atau ke Jl. Raya Veteran kemudian saksi FAYAKUN berteriak “maling – maling” namun saat itu terdakwa I TOPAN ARDIANTO berhasil melarikan diri sementara terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN Als. IPIN berhasil diamankan dan diserahkan Kepolisian. Selanjutnya saksi FAYAKUN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa cara terdakwa I TOPAN ARDIANTO bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN Als. IPIN untuk sampai pada barang yang diambil tersebut dengan cara berawal pada saat terdakwa I bersama dengan terdakwa pada hari Selasa 13 Februari 2024 sekitar jam 09.00 Wib berangkat dari Jembatan Merah Surabaya menuju Gresik dengan menggunakan lyn (angkot) kemudian sesampainyadi Jl. Veteran Ds. Gending Kec. Kebomas Kab. Gresik berjalan kaki masuk ke pemukiman untuk mengamen, sekitar jam 11.00 Wib pada saat terdakwa I bersama dengan terdakwa II berjalan di depan rumah saksi FAYAKUN Jl. Veteran Tama Selatan Rt. 03 Rw. 01 Ds. Gending Kec. Kebomas Kab. Gresik dan terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 N 6549 GY Noka : MH3SG3190KK512193 Nosin : G3E4E1364029 yang terparkir di teras depan rumah saksi FAYAKUN dengan kondisi kunci kontak masih menempel pada lubang kunci kemudian terdakwa I berkata kepeda terdakwa II dengan berkata “itu mas kunci kontaknya masih menempel, ayo ngamen kesana” dan dijawab oleh terdakwa II “yo ayok” selanjutnya untuk mengecek keberadaan pemiliknya, terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengamen didepan pintu selama beberapa saat dan pemilik rumah tidak ada yang keluar, merasa kondisi sepi terdakwa I langsung menaiki sepeda motor tersebut untuk di dorong dikeluarkan ke jalan sejauh + 3 (tiga) meter sementara itu terdakwa II tetap mengamen di depan pintu rumah tersebut sambil mengawasi situasi di dalam rumah. Setelah berhasil memindahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 N 6549 GY Noka : MH3SG3190KK512193 Nosin : G3E4E1364029 dari teras depan pintu rumah ke pinggir jalan. Kemudian saksi NURHAYATI selaku pemilik rumah tiba – tiba keluar dari dalam rumah dan berteriak “mau dibawa kemana sepeda ku” sambil berlari dan menghadang di depan terdakwa I yang sedang menaiki sepeda motor tersebut di pinggir jalan kemudian di teriyaki “maling – maling” dan akibat teriakan tersebut terdakwa I langsung turun dari sepeda motor dan mencabut kunci kontak sepeda motor dan berlari menuju jalan raya sambil membuang kunci kontak sepeda motor tersebut. Sementara terdakwa II masih berada di depan pintu dan langsung diamankan oleh saksi FAYAKUN yang merupakan penghuni rumah tersebut, tidak lama kemudian terdakwa I berhasil diaamankan di Jalan Raya Veteran oleh Petugas Kepolisian di bantu oleh warga;   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II, saksi FAYAKUN mengalami kerugian sebesar + Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 N 6549 GY Noka : MH3SG3190KK512193 Nosin : G3E4E1364029 yang terparkir di depan teras rumah saksi FAYAKUN tanpa ijin yang berhak dengan maksud untuk miliki.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya