Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/PID.S/2014/PN GSK HADI SUCIPTO, SH NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/PID.S/2014/PN GSK
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1HADI SUCIPTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. C. Dakwaan :

------------ Bahwa terdakwa NASIR pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat di PT. KAS (Karunia Alam Segar) Jl. Raya Sukomulyo, Desa Sukomulyo Kec. Manyar Kab. Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 sekitar pukul 08.00 wib terdakwa yang bekerja sebagai kuli bangunan proyek di PT. KAS (Karunia Alam Segar) Jl. Raya Sukomulyo Desa Sukomulyo Kec. Manyar Kab. Gresik, saat itu memperhatikan bahwa di area proyek PT. KAS (Karunia Alam Segar) banyak ditemukan potongan besi bekas dalam berbagai bentuk dan ukuran yang berserakan di tanah, selanjutnya terdakwa mengambil potongan besi berbagai bentuk dan ukuran yang berserakan menggunakan tangannya untuk dikumpulkan di semak-semak rumput yang berjarak 25 (dua puluh lima) meter dari area proyek PT. KAS selanjutnya terdakwa melanjutkan bekerja, kegiatan terdakwa dalam mengambil dan mengumpulkan potongan besi bekas dalam berbagai bentuk dan ukuran di area proyek PT. KAS tersebut dilakukan selama satu minggu sejak tanggal 3 September 2014 selama jam bekerja, kemudian pada hari selasa tanggal 9 September 2014 potongan besi dalam berbagai bentuk dan ukuran yang telah dikumpulkan terdakwa selama bekerja selama satu minggu tersebut sudah terkumpul banyak dan setelah itu dengan menggunakan tangannya terdakwa memindahkan potongan besi bekas tersebut dari semak-semak rumput kedalam jok kendaraan sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. L-2846-GQ, warna hitam milik terdakwa, selanjutnya pada saat jam pulang bekerja sekira jam 17.00 wib, terdakwa keluar area proyek PT. KAS dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma No. Pol. L-2846 GQ, namun sebelum terdakwa keluar area PT. KAS, selanjutnya terdakwa dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh saksi Samsul Huda dan saksi Abd. Wasik selaku petugas security PT. KAS, dan pada saat itu diketemukan potongan besi dalam berbagai bentuk dan ukuran seberat 11 (sebelas) kg yang tersimpan di dalam jok kendaraan Honda Kharisma No. Pol. L-2846-GQ milik terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi Fourahmat selaku komandan security PT. KAS karena kedapatan tanpa ijin membawa potongan-potongan besi dalam berbagai bentuk dan ukuran milik PT. (KAS) Karunia Alam Segar.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. KAS (Karunia Alam Segar) mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250 (dua ratus lima puluh rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya