Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2021/PN Gsk Tjatjik Usman Effendy PT Smelting Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2021/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 30 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tjatjik Usman Effendy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markus Hadi Tanoto, SH.DKKTjatjik Usman Effendy
Tergugat
NoNama
1PT Smelting
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Penetapan yang dilakukan Ketua Majelis Hakim Nomor 8/Pen.CB/2020/PN.Gsk tertanggal 13 Juli 2020 dan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor: 18/Pen.CB/2020/PN.Gsk tertanggal 20 Juli 2020
  3. Mencabut Peletakan Sita Jaminan sesuai dengan Penetapan yang dilakukan Ketua Majelis Hakim Nomor 8/Pen.CB/2020/PN.Gsk tertanggal 13 Juli 2020 dan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor: 18/Pen.CB/2020/PN.Gsk tertanggal 20 Juli 202 berupa tanah dan bangunan dengan luas 0,030 ha yang beralamat di Jalan H. Samahudi 5/2 RT.03 RW.01 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, yang terdiri dari atap genteng, lantai keramik dan dinding tembok, dengan batas-batas;

Utara     : Rumah milik Bapk. H. Agus

Timur    : Jln H. Samahudi 5

Selatan   : Mushola

Barat      : Rumah milik Bpk. H. Fuad (almarhum)

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PELAWAN dalam perkara ini;
  2. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PELAWAN, yakni sebesar 343.173.324.00 (tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah);
  3. Menghukum TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada TERLAWAN;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan kami, diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak