Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Gsk YUNIAR MEGALIA, S.H. AHMAD KHOIRUDIN AMIN BIN SUTAHAM (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-637/M.5.27/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNIAR MEGALIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD KHOIRUDIN AMIN BIN SUTAHAM (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----Bahwa ia terdakwa AHMAD KHOIRUDIN AMIN Bin SUTAHAM (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023, bertempat di depan Alfamart Ds. Kemantren Kec. Paciran Kab. Lamongan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Gresik berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : -------------------

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 18.30 Wib saksi DIAN FITROH KALISTA bersama dengan saksi ERY SANDY beserta Anggota dari Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap saksi SULAIMAN Bin MAHFUD (Berkas Perkara Terpisah) yang diduga telah melakukan peredaran dan penyelahgunaan Narkotika jenis sabu bertempat didepan Café Hola Ds. Dagelan Kec. Panceng Kab. Gresik dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto + 0,15 (nol koma lima belas) gram berikut bungkusnya dan berdasarkan pengakuan dari saksi SULAIMAN Bin MAHFUD (Berkas Perkara Terpisah) Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa. Selanjutnya saksi DIAN FITROH KALISTA bersama dengan saksi ERY SANDY beserta Anggota dari Polres Gresik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa pada hari yang sama sekitar jam 20.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Ds. Kemantren Rt. 03 Rw. 03 Kec. Paciran Kab. Lamongan dan berdasarkan pengakuan terdakwa membenarkan bahwa saksi SULAIMAN Bin MAHFUD telah membeli paket 2 (dua) gram pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 16.00 Wib dengan cara ranjau di sekitar daerah Ds. Kemantren Kec. Paciran Kab. Lamongan dengan jumlah paket setengah 2 (dua) pocket dengan harga masing – masing Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan paket hemat 7 (tujuh) pocket dengan harga masing – masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) dompet hitam karakter berisi 1 (satu) plastic klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto + 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram berikut bungkusnya dan 1 (satu) plastic klip berisi 10 (sepuluh) plastic klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto masing – masing + 0,17 (nol koma tujuh belas), + 0,17 (nol koma tujuh belas), + 0,16 (nol koma enam belas), + 0,16 (nol koma enam belas), + 0,16 (nol koma enam belas), + 0,15 (nol koma lima belas), + 0,18 (nol koma delapan belas), + 0,18 (nol koma delapan belas), + 0,18 (nol koma delapan belas) gram berikut bungkusnya, 1 (satu) dosbook bekas HP yang beisi 1 (satu) tutup botol berikut pipet kaca bekas pakai, 1 (satu) sekrop dari potongan sedotan plastic, 1 (satu) gunting, 1 (satu) korek api, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastic klip kosong, 1 (satu) HP Realme C15 warna biru dengan nomor simcard 0853 3015 2107. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi SULAIMAN Bin MAHFUD (Berkas Perkara Terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk di proses lebih lanjut;     
    • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Gol. I jenis sabu dengan cara dititipkan dari Sdr. NAWA Als. SONGONG (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 13.00 Wib pada saat itu terdakwa melakukan pembayaran hasil penjualan sebelumnya kepada Sdr. NAWA Als. SONGONG (DPO) melalui kios  BRILINK ke nomor rekening yang sudah terdakwa dapat dari Sdr. NAWA Als. SONGONG (DPO) kemudian terdakwa menyetor uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan masih berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk transaksi sebelumnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 16.00 Wib, setelah itu terdakwa berada di rumah dan mengirim chat WhatsApp kepada Sdr. NAWA Als. SONGONG (DPO) dengan berkata “sudah pak” sambil terdakwa mengirim bukti transfer dan rincian tagihan terdakwa dan dibalas oleh Sdr. NAWA Als. SONGONG (DPO) “terimakasih bos, nanti terima kiriman di Alfamart” dan dibalas terdakwa “ok”, kemudian sekitar jam 13.45 Wib terdakwa menuju Alfamart dan disana terdakwa sudah ditunggu oleh Sdr. OBET (DPO) yang merupak orang suruhan dari Sdr. NAWA Als. SONGONG (DPO) dan saat itu terdakwa langsung diberi sebuah kemasan bekas kartu perdana oleh sdr. OBET (DPO) yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip paket 2 (dua) gram Narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa terima dengan tangan kanan dan digenggam hiingga sampai di rumah kemudian oleh terdakwa dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket pahe dan 1 (satu) paket satu gram yang kemudian oleh terdakwa di simpan di dalam dompet hitam karakter dengan maksud jika nanti ada pembeli langsung terdakwa ambilkan;     
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09988/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, selaku Waka Kabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti yang telah diberi nomor bukti berupa :
  • 32192/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,042 gram;
  • 32193/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,040 gram;
  • 32194/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 gram;
  • 32195/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,039 gram;
  • 32196/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,050 gram;
  • 32197/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram;
  • 32198/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,053 gram;
  • 32199/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,049 gram;
  • 32200/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,035 gram;
  • 32201/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,047 gram;
  • 32202/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,316 gram;

Barang bukti milik terdakwa.

adalah benar kristal METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti berupa :

  • 32192/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,023 gram;
  • 32193/2023/NNF : tanpa isi;
  • 32194/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,034 gram;
  • 32195/2023/NNF : tanpa isi;
  • 32196/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,031 gram;
  • 32197/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,028 gram;
  • 32198/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,033 gram;
  • 32199/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,027 gram;
  • 32200/2023/NNF : tanpa isi;
  • 32201/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,028 gram;
  • 32202/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,295 gram;

Dikembalikan kepada Polres Gresik;

    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari pihak yang berwenang.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

----Bahwa ia terdakwa AHMAD KHOIRUDIN AMIN Bin SUTAHAM (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023, bertempat di depan Alfamart Ds. Kemantren Kec. Paciran Kab. Lamongan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Gresik berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 18.30 Wib saksi DIAN FITROH KALISTA bersama dengan saksi ERY SANDY beserta Anggota dari Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap saksi SULAIMAN Bin MAHFUD (Berkas Perkara Terpisah) yang diduga telah melakukan peredaran dan penyelahgunaan Narkotika jenis sabu bertempat didepan Café Hola Ds. Dagelan Kec. Panceng Kab. Gresik dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto + 0,15 (nol koma lima belas) gram berikut bungkusnya dan berdasarkan pengakuan dari saksi SULAIMAN Bin MAHFUD (Berkas Perkara Terpisah) Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa. Selanjutnya saksi DIAN FITROH KALISTA bersama dengan saksi ERY SANDY beserta Anggota dari Polres Gresik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa pada hari yang sama sekitar jam 20.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Ds. Kemantren Rt. 03 Rw. 03 Kec. Paciran Kab. Lamongan dan berdasarkan pengakuan terdakwa membenarkan bahwa saksi SULAIMAN Bin MAHFUD telah membeli paket 2 (dua) gram pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 16.00 Wib dengan cara ranjau di sekitar daerah Ds. Kemantren Kec. Paciran Kab. Lamongan dengan jumlah paket setengah 2 (dua) pocket dengan harga masing – masing Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan paket hemat 7 (tujuh) pocket dengan harga masing – masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 1 (satu) dompet hitam karakter berisi 1 (satu) plastic klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto + 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram berikut bungkusnya dan 1 (satu) plastic klip berisi 10 (sepuluh) plastic klip yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto masing – masing + 0,17 (nol koma tujuh belas), + 0,17 (nol koma tujuh belas), + 0,16 (nol koma enam belas), + 0,16 (nol koma enam belas), + 0,16 (nol koma enam belas), + 0,15 (nol koma lima belas), + 0,18 (nol koma delapan belas), + 0,18 (nol koma delapan belas), + 0,18 (nol koma delapan belas) gram berikut bungkusnya, 1 (satu) dosbook bekas HP yang beisi 1 (satu) tutup botol berikut pipet kaca bekas pakai, 1 (satu) sekrop dari potongan sedotan plastic, 1 (satu) gunting, 1 (satu) korek api, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastic klip kosong, 1 (satu) HP Realme C15 warna biru dengan nomor simcard 0853 3015 2107. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi SULAIMAN Bin MAHFUD (Berkas Perkara Terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk di proses lebih lanjut;     
    • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Gol. I jenis sabu dengan cara dititipkan dari Sdr. NAWA Als. SONGONG (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 13.00 Wib pada saat itu terdakwa melakukan pembayaran hasil penjualan sebelumnya kepada Sdr. NAWA Als. SONGONG (DPO) melalui kios  BRILINK ke nomor rekening yang sudah terdakwa dapat dari Sdr. NAWA Als. SONGONG (DPO) kemudian terdakwa menyetor uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan masih berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk transaksi sebelumnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 16.00 Wib, setelah itu terdakwa berada di rumah dan mengirim chat WhatsApp kepada Sdr. NAWA Als. SONGONG (DPO) dengan berkata “sudah pak” sambil terdakwa mengirim bukti transfer dan rincian tagihan terdakwa dan dibalas oleh Sdr. NAWA Als. SONGONG (DPO) “terimakasih bos, nanti terima kiriman di Alfamart” dan dibalas terdakwa “ok”, kemudian sekitar jam 13.45 Wib terdakwa menuju Alfamart dan disana terdakwa sudah ditunggu oleh Sdr. OBET (DPO) yang merupak orang suruhan dari Sdr. NAWA Als. SONGONG (DPO) dan saat itu terdakwa langsung diberi sebuah kemasan bekas kartu perdana oleh sdr. OBET (DPO) yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip paket 2 (dua) gram Narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa terima dengan tangan kanan dan digenggam hiingga sampai di rumah kemudian oleh terdakwa dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket pahe dan 1 (satu) paket satu gram yang kemudian oleh terdakwa di simpan di dalam dompet hitam karakter dengan maksud jika nanti ada pembeli langsung terdakwa ambilkan;     
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09988/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, selaku Waka Kabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti yang telah diberi nomor bukti berupa :
  • 32192/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,042 gram;
  • 32193/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,040 gram;
  • 32194/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 gram;
  • 32195/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,039 gram;
  • 32196/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,050 gram;
  • 32197/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,051 gram;
  • 32198/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,053 gram;
  • 32199/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,049 gram;
  • 32200/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,035 gram;
  • 32201/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,047 gram;
  • 32202/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,316 gram;

Barang bukti milik terdakwa.

adalah benar kristal METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti berupa :

  • 32192/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,023 gram;
  • 32193/2023/NNF : tanpa isi;
  • 32194/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,034 gram;
  • 32195/2023/NNF : tanpa isi;
  • 32196/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,031 gram;
  • 32197/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,028 gram;
  • 32198/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,033 gram;
  • 32199/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,027 gram;
  • 32200/2023/NNF : tanpa isi;
  • 32201/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,028 gram;
  • 32202/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,295 gram;

Dikembalikan kepada Polres Gresik;

    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya